Kartu Seluler Milik Alm Suaminya Diduga Digunakan Orang Lain, Reni Harini Lapor Ke Polres Sintang

oleh
oleh

Sintang, Voicemagz.com-  Istri Almarhum Sultan Sintang Reni Harini di damping Pengacara Andi Hidayat mendatangi unit Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang Kalimantan Barat,  untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana atau melawan hukum.

Adapun tindakan yang dimaksud yaitu  berupa   Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak milik almarhum suaminya, untuk keperluan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi, Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 35 UU ITE.

 

Dalm keterangannya Reni Harini menjelaskan  terjadinya hilang sinyal pada kartu seluler milik almarhum suaminya, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak seluler operator seluler.

“Peristiwa hilang signal seluler ini saya ketahui  pada tanggal 30 Juli 2020 jam 15.00 wib,  di rumah tinggal saya di  Sintang Kalimantan Barat. Sebelum tanggal tersebut  signal masih ada dan terlihat di layar  hand phone,” jelas Reni kepada media pada 22 September  2020 melalui siaran pers.

Sebagai istri yang sah dari Almarhum H.R.M. Ikhsan Perdana yang semasa hidupnya Almarhum sebagai Sultan Sintang Kalimantan Barat, maka Reni Harini memberitahukan tentang hilangnya signal dari kartu seluler tersebut di grai seluler. Namun  ternyata  jawaban pihak grai seluler justru menjawab bahwa  nomor seluler dalam kartu tersebut sudah terganti dengan nama  orang lain.

Atas kejadian ini,  Reni Harini di damping Pengacara Andi Hidayat melaporkan  ke Unit Satuan Reserse Kriminal di Polres Sintang Kalimantan Barat,  dan di terima dengan Nomor : STTP/192/IX/2020/Kalbar/Res Sintang.

Adapun bentuk laporannya adalah adanya  dugaan tindak pidana sesuai UU ITE Pasal 35  karena telah diterbitkannya kartu baru milik almarhum Sultan Sintang H.R.M Iksan Perdana oleh pihak grai seluler atas permintaan dari orang lain.

Andi Hidayat selaku pengacara dari Reni Harini menjelaskan’ “Kasus ini masuk kedalam unsur Tindak Pidana UU ITE Pasal 35. Oleh karena itu  saya meminta perhatian khusus dari pihak Kepolisian agar pihak Kepolisian khususnya di Polres Sintang unit Satuan Reserse Kriminal mencari pelakunya. Karena takutkan dan mendugan nomor hand phone milik Almarhum Sultan Sintang H.R.M. Ikhsan Perdana ini di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, jelas Andi.

Lebih lanjut Andi Hidayat menambahkan, bahwa sudah ada larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak.

“Sudah ada Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 03 Tahun 2018, Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak Dan/Atau Melawan Hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi”, tutup Andi./Irs

 

No More Posts Available.

No more pages to load.