BOGOR, VOICEMAGZ.com – Polres Bogor memberikan kabar terbaru mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador (AT), suami selebgram Cut Intan Nabila (IN). Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap satu, yaitu pemberkasan.
“Kasus saudara AT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap korban IN masih berada di tahap pertama, yakni pemberkasan. Kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Bogor telah menyerahkan berkas tersangka kepada pihak kejaksaan,” ujar Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana dikutip dari channel YouTube, Jumat (23/8/2024).
Desi Triana menjelaskan pemberkasan Armor Toreador telah dilakukan sesuai dengan prosedur penyelidikan. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh kejaksaan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratannya.
“Setelah tahap pemberkasan selesai, proses akan berlanjut ke tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka AT beserta barang bukti, sebelum akhirnya masuk ke tahap persidangan,” tambahnya.
Desi Triana menyebutkan, apabila dalam proses pemberkasan ditemukan kekurangan atau kesalahan, kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian untuk diperbaiki.
“Jika terdapat kekurangan atau hal-hal yang perlu ditambahkan, maka kejaksaan akan memberikan petunjuk kepada kami untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang terkait kasus ini termasuk korban KDRT Cut Intan Nabila, adik korban, pembantu rumah tangga, dan empat rekan kerja tersangka yang berada di hotel saat penangkapan.
“Keempat orang yang berada di hotel saat penangkapan AT adalah rekan kerja murni dan bukan pihak yang terlibat dalam usaha pelarian AT,” tegas Desi Triana.
Selain pemeriksaan saksi, Polres Bogor telah menyita barang bukti termasuk satu hand phone serta satu flash disk berisi rekaman video CCTV yang diberikan oleh korban.
“Rekaman video yang diberikan korban adalah bukti kejadian pada 14 Agustus 2024 yang sempat viral di media sosial,” ujarnya.
Desi Triana menambahkan, jika Cut Intan Nabila memiliki bukti tambahan berupa tindakan kekerasan lainnya maka bukti tersebut dapat diserahkan kepada kepolisian.
“Apabila ada bukti baru dari korban mengenai kekerasan lainnya, itu dapat memberatkan masa penetapan hukuman yang akan diberikan kepada tersangka AT,” tandasnya./May.







