JAKARTA, VOICEMAGZ – Kisruh masalah royalti antara pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dengan mantan vokalisnya, Once Mekel sebenarnya bisa diselesaikan baik-baik di antara mereka saja.
“Sebenarnya bisa diselesaikan secara privat antara mereka berdua. Karena kalau di blow up seperti saat ini, publik akan menerimanya lain,” ujar komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan di sela Diskusi Publik DJKI dan LMKN di Jakarta, Kamis (6/4).
Baca artikel lainnya: Prinsa Mabdagie Rilis Video Musik dari Single Anyarnya “Ternyata Berpisah Lebih Indah”
Walau begitu, Marcell menyebut tetap harus ada izin dari pencipta jika menggunakan karyanya.
“Saya orang yang pro terhadap adanya izin dari pencipta. Izin itu penting karena mereka pakai barang pencipta,’ ujarnya.
Sebagai seorang musisi, Marcell juga memahami apa yang menjadi keresahan Dhani sehingga timbul polemik seperti saat ini.
“Karena saya juga bisa menerima maksud ketika mas Dhani bilang ‘selama konser Dewa19 tolong jangan ada dulu siapapun membawakan lagu-lagu Dewa19’,” jelas Marcell.
Dalam kesempatan ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Anggoro Dasananto S.H menjelaskan, sosialisasi terkait UU Hak Cipta sudah dilakukan pemerintah berulangkali.
Baca artikel Lainnya: Jefry Nichol Sampai Bawa Tikus Hitam Saat Demo UU Cipta Kerja
“Kita sudah berkeliling Indonesia sejak beberapa tahun lalu, sayangnya yang hadir dan mendengar, tidak melaksanakan. Walaupun Undang-Undang sudah komplit, tapi tetap saja tidak bayar. Peran pemerintah jelas, yaitu melindungi kepentingan pencipta atau pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait,” kata Anggoro.
Ia juga menegaskan jika memnggunakan karya orang lain harus se izin pencipta dan membayar royalti.
“Tanpa izin dan membayar royalti jelas melanggar,” tegas Anggoro. (NVR)