Mabuk Saat Berkendra, Suga BTS Didenda 172 Juta Rupiah

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com –  Pigak pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan, telah menjatuhkan denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp 172 juta) kepada personel grup idola K-Pop, Suga “BTS” akibat pelanggaran mengemudikan skuter listrik dalam keadaan terpengaruh alkohol atau driving under influence ( DUI) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dilansir dari The Korea Times pada Selasa (1/10/2024) waktu setempat, polisi menemukan Suga terjatuh dari skuter listriknya dalam keadaan mabuk di dekat rumahnya di kawasan Hannam, Distrik Yongsan, pada 6 Agustus 2024 malam.

Saat itu, kadar alkohol dalam darahnya tercatat 0,227%, jauh di atas batas maksimum 0,08% yang ditetapkan untuk mengemudikan kendaraan. Hal ini berpotensi menyebabkan pencabutan SIM, dan jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda tersebut kepada Suga, yang memiliki nama asli Min Yoon-gi itu.

Berdasarkan prosedur pelanggaran ringan, pengadilan dapat memberikan denda atau penyitaan melalui proses yang lebih cepat tanpa perlu sidang penuh.

Meski demikian, Suga memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan meminta sidang penuh dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan.

Atas kejadian tersebut, sebelumnya Suga sudah meminta maaf kepada publik atas perbuatannya itu. Tak hanya membuat resah, ia juga merasa mencoreng nama baik grup idolanya sehingga berpengaruh pada aktivitas para personel BTS lainnya.

“Saya sangat menyesal dan merenungkan tindakan saya yang membuat publik dan penggemar kecewa. Saya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan ini. Sekali lagi, saya mohon maaf,” ungkapnya./May.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.