JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Kasus selebgram Lisa Mariana yang berseteru dengan Ridwan Kamil terus bergulir. Meski sudah resmi sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, Polri memastikan Lisa belum ditahan karena alasan hukum yang jelas.
Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Lisa tidak ditahan lantaran ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan kepadanya berada di bawah lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki Agung Ptakoso di Jakarta, Jumat (24/10).
Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP mengenai fitnah.
Masing-masing pasal memiliki ancaman maksimal 9 bulan dan 4 tahun penjara. Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.
Selama pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10), Lisa dicecar 44 pertanyaan selama lima jam. Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor dan tetap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Ia menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik.
Perseteruan keduanya mencuat setelah Lisa mengklaim tengah mengandung anak Ridwan.
Namun hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan hasil berbeda.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, menyebut bahwa hanya separuh DNA anak Lisa yang cocok dengan DNA Lisa Mariana, sementara separuh lainnya tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.
Dengan status tersangka yang kini melekat, publik menanti langkah hukum selanjutnya dari Lisa Mariana. Meski tidak ditahan, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur./Din.






