JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini terjadi setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang mendalam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sejak pagi hari.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Ade Ary, Selasa (4/3).
Ade Ary menegaskan bahwa Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan ini, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korban Reza Gladys.
Ade Ary menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, Nikita Mirzani dan Mail telah diberikan serangkaian pertanyaan. Untuk Nikita Mirzani, sebanyak 109 pertanyaan diajukan dalam dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Sementara itu, Mail menjalani proses pemeriksaan yang sama dengan 99 pertanyaan.
“Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penahanan ini. Bukti-bukti tersebut antara lain sembilan dokumen atau surat, barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta hasil ekstraksi barang digital dari Nikita Mirzani dan Mail,” jelas Ade Ary.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 16 saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus ini. “Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan,” tambah Ade Ary./Ib.






