Nikita Mirzani Menangi Banding Perdata Terhadap Reza Gladys, Akankah Dirina Bebas?

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com –  Nikita Mirzani memenangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid.

Kabar ini disampaikan olek kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, yang mengungkapkan kliennya merasa senang setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya.

Andi menebut pengadilan Tinggi Jakarta telah memeriksa perkara Nikita secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

“Tentu dia merasa senang dalam artian begini dengan kemenangan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi benar-benar memeriksa perkara Nikita sehingga putusannya dijatuhkan dengan seadil-adilnya,” ungkap Andi, melansir dari Beritasatu, Minggu (30/8/2026).

Baca Artikel Lainnya: Tantowi Yahya Tulis Obituary Dolly Parton

Andi mengatakan, kemenangan dalam perkara perdata tersebut dapat menjadi salah satu bukti yang akan digunakan dalam proses hukum pidana yang dihadapi Nikita. Namun, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan banding tersebut.

“Dengan kemenangan ini artinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nikita Mirzani tidak ada. Ini akan jadi salah satu alat bukti yang kita siap ajukan di putusan pidananya,” tegasnya.

Meski demikian, Andi menegaskan kemenangan dalam perkara perdata tidak serta-merta membatalkan hukuman Nikita dalam perkara pidana. Putusan pidana tetap berlaku hingga terdapat putusan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Nikita lainnya, Usman Lawara. Ia menjelaskan, perkara perdata dan pidana memiliki hukum acara masing-masing sehingga putusan dalam perkara PMH tidak secara langsung memengaruhi putusan pidana Nikita.

Baca Artikel Lainnya: Ini Daftar Penampil Pestapora 2026 dan Harga Tiketnya

“Terkait hukuman pidananya, tetap berlaku. Karena dalam ruang hukum acara itu ada masing-masing antara hukum acara pidana dan acara perdata. Dengan putusan kemenangan di perkara banding kasus perdata PMH ini, tidak berdampak apa-apa dalam putusan pidananya, namun dengan putusan itu akan membangun keyakinan kami bahwa peristiwa pidananya juga tidak ada sehingga nantinya kasus pidananya,” jelasnya./May.

No More Posts Available.

No more pages to load.