PAPPRI GELAR SEMINAR SEHARI TENTANG HAK CIPTA

oleh
oleh

???????????????????????????????Organisasi profesi dibidang musik PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyii Penciptalagu dan Pemusik republik Indonesia) dalam hal ini DPD PAPPRI DKI Jakarta, memprakarsai acara seminar sehari tentang penjabaran hak-hak para pencipta lagu, penyanyi, Pemusik dan produser musik atas performing right, yang digelar di De Senior , Gedung KONI Senayan Jakarta.
Hadir sebagai pembicara atau nara sumber dalam seminar ini yaitu Prof. Agus Sardjono (Guru Besar HAKI Universitas Indonesia),yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Bp. Januar Ishak ketua PRISINDO yang mewakili artis penyanyi dan pemusik, serta Bapak Yusack mewakili hak para produser musik.

Prof Agus secara jelas menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak pencita lagu, hak penyanyi dan pemusik, serta hak bagi para produser, sesuai Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Republik Indonesia, serta dunia Internasional pada umumnya. Dengan demikian kedepannya tidak ada lagi tumpang tindih pemahaman tentang hak-hak bagi para pelaku musik, jika karya musiknya digunakan oleh para pemakai lagu (user) seperti Karaoke, Perhotelan dan Restoran, Penerbangan, Stasiun TV dan lai- lain.

Dalam kesempatan itu dibahas juga tentang hak para pencipta lagu yang lagunya dibawakan oleh penyanyi dalam sebuah pementasan di TV atau sebagai back Sound, agar para stasiun TV mencantumkan nama pencipta lagunya. Bukan Cuma kata “ Dipopulerkan” seperti yang selama ini kita lihat di Stasiun-stasiun TV.

Dalam kesempatan yang sama Prof Agus juga mengatakan, “ Mengenai pentarifan dari pemakaian lagu atau karya cipta diserahkan ke pubik melalui CMO (Collecting Management Organization) yang ada seperti KCI, WAMI, dan lain lain. Dengan demikian Pemerintah seharusnya tidak boleh menentukan tarif soal royalti yang akan ditagihkan oleh pemilik hak, atau yang akan dibayarkan oleh para pengguna (User). Soalnya ada wacana pemerintah akan menentukan atau mematuk tarif atau royalty pemakaian lagu. Ungkapnya.

Pada seminar sehari tersebut, terdaftar nama Enteng Tanamal dan Dharma Oratmangun (Ketua Dewan Pembina KCI dan Ketua umum KCI) sebagai salah satu pembicara, namun hingga acara ditutup pada pukul 15.00 WIB, kedua nama tersebut tidak hadir. Dengan demikian KCI praktis hanya diwakili oleh S. Adriyadie yang menjabat sebagai bendahara KCI. Namun posisinya hanya sebagai peserta seminar, bukan sebagai pembicara.

Hal yang agak disayangkan adalah, Ketua Umum DPP PAPPRI Tantowi Yahya tidak dapat hadir dalam acara tersebut. Namun dari DPP PAPPRI masih terlihat beberapa pengurus yang hadir diantaranya, Johny Maukar yang menjabat Sekjen DPP PAPPRI yang dalam acara tersebut sekaligus menjabat sebagai moderator, Dina Mariana (Bidang Penegembangan Musik Tradisional), Once Mikel ( Bidang Hukum), Husein Audah (Bidang Keanggotaan), Erens F Mangalo (Sekretaris) Irish (Bidang Humas) dan lain lain. Teks/Foto: Irish

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.