JAKARTA, VOICEMAGZ.com -Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklaim telah mendistribusikan royal kepada pencipta sejumlah Rp 179,33 miliar. Para pencipta menilai pernyataan itu dak masuk akal.
“Kalau angkanya segitu, pas lah para pencipta bahagia. Tapi faktanya, sejak penghimpunan royal ditangani LMKN, pencipta menjerit. Royati mereka minim. Bahkan sebagian dak menerima serupiah pun,” kata Ali Akbar, penulis lagu yang banyak berkarya bersama band God Bless.
Klaim bombastik yang disampaikan LMKN itu mendorong para pencipta bergerak menyambangi LMK (Lembaga Manajemen Kolekf) untuk mendapatkan klarifikasi.
“Ternyata, berdasar info yang kami peroleh LMK, angka Rp 179,33 miliar itu merupakan total nominal royalti yang terhimpun sejak Januari 2025 hingga sekarang,” lanjut Ali.
Lantas Ali memaparkan data yang diperolehnya dari LMK. Menurutnya, penghimpunan royalti periode Januari-Juni 2025 dikerjakan oleh LMK melalui Pelaksana Harian (PH), dan hasilnya sudah dilaporkan, yaitu sejumlah Rp 150-an miliar.
“Rinciannya, Rp 90 miliar hasil kerja LMK WAMI dari penghimpunan royalti digital, dan Rp 60-an miliar hasil kerja PH LMK dari penghimpunan royal nondigital,” sambungnya.
Pada Juli-Desember 2025, total royalti terhimpun sejumlah Rp 27 miliar, dengan rincian Rp 17 miliar royalti digital dihimpun oleh WAMI, dan sebagian dari Rp 12 miliar royal nondigital dihimpun pada bulan Juli 2025 oleh PH LMK.
“Jadi, bila hari ini LMKN melaporkan telah mendistribusikan royalti sebesar Rp 179.33 miliar, maka itu sama dengan mempertontonkan kinerja LMKN dari Agustus 2025 hingga sekarang adalah nol,” ucap Ali yang karyanya banyak dibawakan Gong 2000.
Surat Bikin Kiamat
Sebagai informasi, sejauh ini WAMI melakukan penghimpunan royalti digital untuk seluruh pencipta atas dasar kerjasama (mandat) beberapa LMK. Sedangkan PH LMK dioperasikan dengan tenaga-tenaga collec ng dari LMK-LMK. Mereka menilai Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang meniadakan kewenangan LMK untuk menarik dan menghimpun royalti sebagai hal yang kontraproduktif.
Dampaknya sangat nyata, yaitu sekitar Rp 200-300-an miliar royalti digital 2025/2026 Semester I tertahan, dak bisa ditagih. Bila regulasi yang kontraproduk f dipinggirkan, mereka opmis akan terhimpun minimum Rp 500 miliar royalti digital. Dan bila dididukung dengan regulasi yang produktif, semisal penerapan teritori, bisa terhimpun Rp 1 triliun royal digital.
Dalam kesempatan jumpa pers beberapa LMK bersama organisasi musik profesi di kawasan Cipete, 4 Mei lalu, Ali menyebut SE LMKN itu sebagai surat yang bikin kiamat bagi pencipta dan LMK.
“Pencipta menjerit, LMK sekarat,” cetusnya.
Sungguh aneh, kata Ali, bila surat yang diterbitkan oleh ins tusi yang dibentuk oleh menteri bisa membatalkan kewenangan yang secara langsung diamanatkan oleh Undang-undang. “Bukankah kita masih negara hukum?” ucapnya bertanya.
“Jika Menteri Hukum berbesar ha membatalkan SE LMKN itu, insyaAllah ekosistem tata kelola royalti akan kembali normal, bahkan lebih baik. Kami yakin,” ujar pria yang dikenal sebagai inisiator Garputala (Garda Publik Pencipta Lagu) itu.
Mengenai LMKN yang mempertanyakan, kenapa SE LMKN baru dipersoalkan sekarang, Ali menjelaskan, bahwa hal itu sebagai niat baik LMK.
“Khusnudzan, siapa tahu ditangani LMKN akan lebih baik. Tapi ternyata setelah satu periode penghimpunan berjalan, hasilnya kurang menggembirakan. Maka diusulkan untuk diperbaiki. Tapi Garputala, sebagai wadah pergerakan para pencita lagu, telah mempersoalkan SE itu sejak Oktober 2025, melalui berbagai langkah, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” pungkasnya./Ib.







