Permohonan Sidang Secara Online Oleh Amar Zoni Dikabulkan Hakim

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain untuk menjalani sidang secara tatap muka (offline) dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam penjara. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (27/11).

“Sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hakim Ketua.

Hakim kemudian menegaskan kewajiban Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan para terdakwa hadir secara langsung.

“Dua, Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

JPU pun menyatakan kesiapan mereka untuk memenuhi ketetapan majelis hakim. “Baik yang mulia, tentu kami akan mengikuti ketetapan baru. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Lapas untuk mengurusi kehadiran terdakwa di dalam ruang sidang,” ujar JPU.

Dalam ketetapannya, majelis hakim menilai kehadiran para terdakwa secara langsung perlu diwujudkan demi kelancaran proses persidangan.

“Untuk meminimalkan bentuk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan asas peradilan terbuka untuk umum,” terang Hakim Ketua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba. Aksi tersebut terungkap setelah petugas rutan menemukan transaksi mencurigakan, hingga akhirnya Ammar dibawa ke Polsek Cempaka Putih pada 2025.

Ammar diduga berperan sebagai gudang sekaligus pengendali peredaran narkotika yang dikirim oleh seseorang bernama Andre, kini berstatus buron (DPO). Ia menjalankan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Ammar dan kelima rekannya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, pada 16 Oktober 2025. Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara./May.

No More Posts Available.

No more pages to load.