JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Polemik yang berkaitan dengan royalti lagu antara penyanyi Agnez Mo dan Ari Bias masih terus menjadi perbincangan publik, terutama dikalangan penyanyi, pencipta lagu dan para musisi Indonesia.
Meskikun secara hukum berada di ranah perdata, namun nyatanya keputusan hakim tersebut telah menimbulkan perdebatan yang luas dan perkepanjangan di kalangan insan musik Tanah Air.
Di satu sisi, dikabulkannya sebagian gugatan Ari Bias, dirasa sebagai “kemenangan” para penulis lagu dalam memperjuangkan hak ekonominya.
Publik sampai saat ini masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Agnez Mo maupun kuasa hukumnya mengenai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun penyanyi 38 tahun itu sama sekali belum berbicara apapun tentang hal itu.
Melalui akun media sosialnya, Agnez beberapa kali merespon pernyataan beberapa musisi senior, seperti Melly Goeslaw. Terbaru, Agnez melalui unggahan Instagram Story, membagikan tautan pernyataan musisi senior Candra Darusman yang diunggah di akun di Facebook pribadinya.
Musisi yang pernah mengemban jabatan di World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia, mencoba berbagi pandangannya mengenai siapa pihak yang harus membayarkan royalti dalam suatu pertunjukan musik.
“Beda dengan hak eksklusif ekonomi lainnya, hak tersebut (Hak Mengumumkan) dikelola secara kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan alasan tidak efisien jika individu pencipta keliling negeri untuk menagih hak jenis ini,” tulis Candra Darusman.
Dia juga menjelaskan perbedaan antara “Pengguna” dengan “Pelaku Pertunjukan” yang terdapat dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
“Posisi politik Undang-Undang Hak Cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK – sebagai wakil pencipta lagu. Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain, ‘Orang’ adalah penyelenggara, yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya.”
Lebih lanjut, Candra memberi uraian cukup panjang mengenai pandangannya terkait royalti dalam pertunjukan musik. Ia juga berharap penyanyi dan penulis lagu bisa bersinergi.
“Pada kenyataannya, pencipta dan penyanyi adalah jodoh profesi abadi dalam bermusik. Jangan diadu. Semoga Tuhan YME memberikan kita semua taufik, hidayah, hidayahNYA,” pungkas Candra Darusman./Ib.