JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil pengacara Razman Nasution dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Senin, 4 November 2024, Razman memenuhi panggilan tersebut. Ia hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.20 WIB, didampingi sejumlah orang.
Setibanya di Bareskrim Polri, Razman mengungkapkan bahwa dia akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada. “Saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” ujarnya.
Razman menegaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pesan mesum yang dikirim oleh Hotman Paris Hutapea kepada Iqlima Kim, yang kemudian disampaikan kepada Razman sebagai bukti.
Sebagai kuasa hukum Iqlima, Razman menyebut bahwa dia menerima bukti berupa pesan mesum dan video pelecehan seksual dari kliennya, Iqlima. Bahkan, keduanya sempat mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan terkait dugaan pelecehan ini.
Namun, dalam perkembangannya, Iqlima Kim yang sebelumnya meminta bantuan hukum Razman justru membantah adanya pelecehan seksual dan menyangkal pernah menunjuk Razman sebagai pengacaranya. Menanggapi hal ini, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.
Razman mengungkapkan niatnya untuk membuktikan kasus ini di pengadilan. “Saya harus buktikan di pengadilan, karena saksinya ada,” ujar Razman. Ia percaya bahwa Polri akan menjalankan proses hukum dengan profesional.
Razman berharap dirinya tidak akan ditahan dalam kasus ini, mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Dia juga menegaskan bahwa dirinya kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. “Saya datang pagi jam 8, saya sudah di sini. Nanti Kejaksaan ya sudah kita buka,” katanya./Teg. Foto: Istimewa.