JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Kasus Vadel Badjideh dan Lolly Mirzani terus berbuntut panjang. Kali ini Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh, mengungkapkan bahwa kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan kekasihnya, Lolly.
Penetapan ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2).
“Jadi, setelah dilakukan gelar perkara, Vadel resmi jadi tersangka,” kata Razman.
Bukan hanya statusnya yang berubah, Vadel juga harus menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan. Menurut Razman, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan penyidik untuk menahan kliennya, di antaranya kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tadi penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kepada Vadel,” ucap Razman.
Sebagai tindak lanjut, Razman Arif Nasution mengaku akan melakukan upaya hukum untuk melindungi hak-hak Vadel Badjideh selama proses hukum berjalan.
“Pasti akan ada upaya hukum baik praperadilan atau nanti berjuang di pengadilan. Kami masih melihat dulu perjalanan kasus ini seperti apa,” jelasnya./Aly.