JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Meski telah divonis 9 tahun penjara, namun kasus hukum vadel Badjideh masih panas.
Terbaru Vadel Badjideh disebut akan mengajukan tes DNA terhadap janin yang digugurkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani atau akrab disapa Lolly (17) yang disebut-sebut hasil dari hubungan asmara keduanya. Pernyataan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik.
“Vadel juga mengatakan, kita akan buktikan. Kita akan minta tes DNA janin yang digugurkan LM, dibongkar saja kuburannya (janin). Kan nanti bisa di tes DNA-nya,” ujar Oya, mengutip kanal Beritasatu, Minggu(4/10/2025).
Oya menegaskan, pengajuan untuk tes DNA tersebut untuk semakin menegakkan keadilan bagi kliennya. Menurut Oya, Vadel dikenai hukuman bukan dari hasil perbuatannya.
“Nanti biar dibuktikan siapa DNA janin yang dikandung dan sempat digugurkan LM dan semua ini demi keadilan. Jangan siapa yang berbuat, Vadel yang harus menanggungnya,” tegas Oya.
Sebelumnya, pihak keluarga Vadel menyatakan akan mengajukan gugatan banding atas hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun dan denda senilai Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Vadel atas kasus pencabulan, pemerkosaan dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly.
“Pasti kita pasti akan banding, tetapi kita nanti diskusikan lebih jauh gimana-gimananya, biarkan kuasa hukum Vadel saja yang nanti menyiapkan materi bandingnya, kalau kita dari keluarga hanya bisa bantu doa dan bantu support,” ungkap Martin Badjideh, kakak kandung Vadel./Aly.






