JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar kepada Vadel Badjideh dalam sidang kasus asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa sidang digelar secara tertutup karena melibatkan korban anak. Selain itu, proses sidang dilakukan secara online.
“Dan sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini,” ujar Rio Barten di kantornya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan berat kepada Vadel Badjideh. “JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Rio.
Sidang akan berlanjut pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. “Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa,” jelas Rio.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengaku belum bisa mengungkap isi tuntutan secara rinci. Namun, ia membenarkan kliennya cukup terkejut dengan keputusan jaksa. “Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima,” kata Oya.
Dengan tuntutan ini, Vadel Badjideh kini menghadapi ancaman hukuman berat, dan nasibnya akan ditentukan dalam sidang lanjutan pekan depan./Aly.






