JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Nikita Mirzani sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, pertarungan di antara mereka tak selesai sampai di situ.
Kini, Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih saling adu kuat dalam perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita sebelumnya menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan nilai Rp 200 miliar. Kubu Reza kemudian mengajukan gugatan balik dengan nilai yang jauh lebih besar.
Pada agenda mediasi Selasa (18/11), pihak Reza Gladys menolak proposal perdamaian yang diajukan Nikita Mirzani. Mereka justru mengajukan penawaran balasan dengan nilai sengketa mencapai Rp 504 miliar.
“Kami menanggapinya nilai yang kami tanggapi, kami mengajukan kerugian kami Rp 504 M. Rp 4 M itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp 500 M immateriil,” ujar kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, usai mediasi.
Pihak Reza Gladys menyatakan bahwa mereka bersedia berdamai, namun dengan syarat tertentu.
“Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami Rp 304 M. Itu mungkin yang perlu disampaikan,” lanjut Surya Batubara.
Namun, syarat tersebut disebut tak masuk akal oleh pihak Nikita. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menilai gugatan balik Reza Gladys tidak memiliki dasar yang kuat. “Nah, kalau tadi didalilkan ada apa namanya, kerugian Rp 4 miliar dan Rp 500 miliar, saya kira itu irasional ya,” tegas Marulitua.
Karena masing-masing pihak tetap pada pendirian mereka, mediasi pun berakhir tanpa kesepakatan. Proposal Nikita ditolak mentah-mentah, sementara Reza Gladys mengajukan angka ganti rugi yang dua kali lipat lebih besar dari gugatan awal.
Dengan belum ditemukannya jalan damai, mediator menetapkan bahwa Nikita Mirzani dan Reza Gladys akan dipertemukan kembali dalam sidang lanjutan pada 25 November 2025. Dua tim kuasa hukum dari kedua belah pihak menyatakan kesiapan melanjutkan proses mediasi dalam agenda tersebut./Din.







