Spanduk Tolak Perayaan Natal Viral, BAZNAS Tegaskan Tak Terlibat

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz.com –  Spanduk penolakan perayaan Natal di Pangandaran sempat viral di media sosial. Dalam spanduk tersebut terpampang juga loga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Terkait hal ini, BAZNAS menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat selain gereja.

Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta mengatakan, koordinasi telah dilakukan dengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran dan Majelis Ulama Indonesia setempat.

“Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran. Logo BAZNAS telah dicatut pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama BAZNAS untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini BAZNAS lakukan,” tegas Arifin di Jakarta, Jumat (21/12).

BAZNAS dikatakannya tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengelolaan zakat, sehingga pasti tidak akan melakukan tugas lain selain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai lembaga pemerintah, BAZNAS mengimbau semua warga untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar guna menjaga kerukunan, persatuan, dan keamanan negara dan masyarakat,” katanya.

Direktur BAZNAS, Arifin Purwakananta saat jumpa pers terkait spanduk penolakan perayaan Natal di Pangandaran.

BAZNAS dikatakan Arifin, selalu mengedepankan langkah-langkah koordinatif dan tabayyun terhadap semua pihak terkait pada setiap masalah yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman serta menyelesaikan secara musyawarah.

Sementara itu, kepolisian setempat langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan klarifikasi atas kasus ini.

Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, mengatakan, pihaknya membenarkan adanya pemasangan spanduk penolakan natal yang dipasang oleh sekelompok orang di desa Pangandaran. Pihaknya pun langsung menggelar pertemuan lintas agama untuk meredam gejolak pasca dipasangnya spanduk tersebut.

“Spanduk yang dipasang ada empat titik lokasi. Tujuannya mengarah kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama tentang sarana ibadah. Namun karena redaksinya saja yang menimbulkan polemik, sehingga kita mengambil langkah cepat untuk mengklarifikasi,” ungkapnya kepada wartawan, di Pangandaran, Jumat (21/12).

Suyadi menambahkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, termasuk dengan MUI dan BAZNAS Pangandaran yang mana logonya tercantum dalam spanduk tersebut.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat menjaga kondusifitas dan menyampaikan aspirasi ataupun informasi kepada masyarakat secara santun.

“Kami juga tegaskan bahwa Pangandaran kondusif, tidak ada intoleransi di sini. Semua tokoh agama bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan kondusifitas,” ujarnya.

Ustadz Nana Nasirin, Ketua MUI Desa Pangandaran, mengakui pihaknya yang memasang spanduk tersebut. Namun, ia mengaku tidak ada maksud menyinggung soal intoleransi. Pihaknya hanya memberikan penegasan terhadap SKB Menteri Agama terkait sarana tempat ibadah.

“Dari dulu kami tidak mempermasalahkan dan tidak melarang ibadah agama lain, hanya mempertanyakan kepada pemerintah terkait perizinan ritual ibadah yang bukan di tempat ibadah,” ungkapnya seperti dilansir dari harapanrakyat.com.

Pihaknya pun juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang resah dengan viralnya spanduk tersebut.

“Tidak ada niatan tendensius, agama apapun silakan beribadah sesuai SKB. Kami tidak mempermasalahkan, sekali lagi kami sampaikan (intoleransi) itu tidak benar, sekali lagi kami mohon maaf,” ujarnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pangandaran, Hendrik, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan spanduk tersebut.

“Jangankan membuat hal seperti itu, terpikirkan saja oleh kami tidak sama sekali. Makanya saya kaget karena ditelepon BAZNAS pusat dan Bupati Pangandaran yang sedang di Bengkulu untuk menurunkan spanduk tersebut,” ujarnya.

Soal pencantuman logo BAZNAS, ia menegaskan tidak melalui koordinasi dan bukan dari BAZNAS.

“Saya sudah cek ke seluruh pengurus, dan bahkan semua kaget dan tidak merasa memasang spanduk tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pangandaran, Mahmud menyampaikan, bahwa permasalahan spanduk tersebut sudah selesai.

“Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang kembali, karena akan merugikan bukan hanya pemerintah saja, tapi juga masyarakat,” ungkapnya.

Terkait persoalan peribadatan, lanjut Mahmud, sudah diatur dalam SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Sudah diatur, ketika satu agama akan mengadakan ritual keagamaan di luar sarana ibadah harus ada izin sementara dari Bupati dengan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag. Dan tahun ini memang sudah sepakat umat Katolik tidak akan merayakan misa natal di Pangandaran, tapi di Banjar. Sehingga sebetulnya sudah jelas bahwa tahun ini tidak ada kegiatan peribadatan di luar gereja,” ungkapnya. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.