Taylor Swift Digugat Maren Wade, Ini Kasusnya!

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Penyanyi Taylor Swift tengah menghadapi babak baru dalam perjalanan kariernya, namun bukan lewat pencapaian tangga lagu, melainkan di ruang sidang.

Seorang penampil asal Las Vegas, Maren Wade, resmi melayangkan gugatan terhadap Swift dan label rekaman UMG Recordings atas dugaan pelanggaran merek dagang terkait judul album “The Life Of A Showgirl”.

Melansir NME, gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret di pengadilan federal California.

Dalam gugatannya, Wade menuduh pihak Taylor Swift secara sengaja mengabaikan hak atas nama yang serupa dengan jenama yang telah ia bangun selama satu dekade terakhir.

Wade melayangkan tuduhan mulai dari pelanggaran merek dagang, penunjukan asal yang palsu, hingga persaingan tidak sehat. Dalam tuntutannya, ia meminta ganti rugi yang tidak disebutkan nominalnya serta perintah pengadilan untuk melarang Swift menggunakan nama tersebut.

Rekam jejak Maren Wade dengan nama tersebut memang cukup panjang. Sejak tahun 2014, alumni America’s Got Talent itu telah menulis kolom di Las Vegas Weekly bertajuk “Confessions Of A Showgirl” yang mengulas dinamika industri hiburan.

Nama tersebut kemudian berkembang menjadi merek dagang yang mencakup siniar (podcast) hingga pertunjukan  musik jazz dan pop langsung.

Menurut dokumen gugatan, merek dagang milik Wade mencakup berbagai lini, mulai dari produksi teater, pertunjukan panggung, hingga program televisi.

Adapun permasalahan memuncak setelah Taylor Swift merilis album terbarunya itu tahun lalu. Wade mengeklaim bahwa promosi album tersebut dilakukan secara masif dan agresif, yang secara langsung menabrak audiens yang telah ia bangun selama bertahun-tahun.

“Hanya dalam hitungan minggu, sebutan itu disematkan pada barang konsumsi, dicetak pada label, label harga, dan kemasan, serta digunakan sebagai identitas sumber di seluruh saluran ritel—semuanya diarahkan pada audiens yang sama yang telah dikultivasi oleh penggugat selama bertahun-tahun,” bunyi poin dalam gugatan Wade.

Menariknya, dokumen gugatan tersebut juga mengungkapkan bahwa Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) sempat menolak permohonan Swift untuk mendaftarkan nama tersebut. Alasan penolakannya adalah karena nama itu dianggap sangat mirip dengan milik Wade, terutama pada frasa kunci “of a Showgirl”. Hal ini dinilai berpotensi membingungkan konsumen dan menciptakan persepsi adanya hubungan kerja sama antara kedua belah pihak.

Kasus ini menempatkan Swift dalam posisi sulit, mengingat aturan hukum merek dagang biasanya memprioritaskan pemilik pertama. Jaymie Parkinnen, pengacara yang mewakili Wade, memberikan pernyataan tegas melalui laporan The Hollywood Reporter mengenai ketimpangan kekuatan dalam kasus ini.

“Seorang penampil solo yang menghabiskan dua belas tahun membangun sebuah jenama tidak seharusnya melihatnya menghilang begitu saja hanya karena ada seseorang yang lebih besar datang mengusik,” ujar Parkinnen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Taylor Swift belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut. Namun, situasi ini menjadi ironi tersendiri bagi Swift yang dikenal sangat protektif terhadap hak kekayaan intelektualnya.

Sebelumnya, Swift diketahui sempat meminta pemerintah AS untuk memblokir upaya sebuah perusahaan yang ingin mematenkan frasa “Swift Home”. Kini, sang megabintang justru berada di sisi seberang dalam sengketa merek yang serupa./Ib.

No More Posts Available.

No more pages to load.