JAKARTA, VOICEMAGZ.com –Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Pasalnya, komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9/2023).
Tidak hanya Yadi Sembako, Gus Anom juga dilaporkan oleh korban bernama Muhammad Adri Permana.
Dugaan penggelapan dana ini bermula saat Muhammad Adri yang memiliki event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk sebuah acara.
Kedua belah pihak telah menyepakati MoU dengan pembayaran menggunakan cek. Namun, cek yang dibayarkan Yadi kepada Adri ternyata cek kosong.
“Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar, memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong,”ujar Muara Karta selaku kuasa hukum Muhammad Adri Permana di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
“Dan tim dari mereka menjanjikan bahkan setiap hari. Kami berusaha bicara kekeluargaan tapi dengan batas akhir waktu yang ditentukan akhirnya kami mengambil langkah tegas ke jalur hukum,”sambungnya.
Atas hal itu kerugian yang dialami Adri Rp. 198 juta. Namun, kerugian itu baru nominal perjanjian saja, belum termasuk kerugian lainnya.
“Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO,” terang Adri.
“Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain,” sambungnya
Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara./Elv