JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Yadi Sembako melaporkan mantan teman bisnisnya, Gus Anom ke Polres Tangerang Selatan. Yadi merasa ditipu oleh Gus Anom sebagai penanggung jawab acara yang sampai sekarang menghilang usai memberikan cek kosong kepada pemilik Event Organizer, Muhammad Adri Permana.
Kuasa hukum Yadi Sembako, Tommy Triyunanto menyebutkan kliennya membuat laporan karena Gus Anom diduga lari dari tanggung jawab. Apalagi sampai saat ini Gus Anom hanya ditetapkan sebagai saksi.
“Jadi laporan di Polres Tangsel ini Bang Yadi juga sudah melakukan laporan kepada Gus Anom dan tentunya pasti ditindaklanjuti, tadi juga saya sudah bicara dengan penyidik. Penyidik akan menindaklanjuti sehingga kasus ini semakin jelas bahwa kalau memang Gus Anom mangkir dalam pemanggilan ya nanti akan lihat pertanggungjawaban hukumnya seperti itu,” ungkap Tommy Triyunanto di Polres Tangerang Selatan, belum lama ini.
“Jadi nanti kita akan melihat bagaimana nanti setelah proses hukum terhadap Gus Anom laporannya Bang Yadi ini bisa terealisasi dengan baik,” jelas Tommy.
Tommy berharap polisi bisa melihat secara objektif kasus ini. Gus Anom tetap harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya sesuai proses hukum.
“Kita berdoa saja semoga Polres juga secara objektif kasus ini karena kan kasusnya siapa menjadi inisiator? Siapa berbuat apa? Itu ada pandangan hukum sendiri terhadap kasus ini. Apakah Gus Anom dan kalau pun Bang Yadi sudah bisa menyelesaikan sebagian daripada yang dirugikan daripada yang dilaporkan oleh pelapor,” jelas Tommy Triyunanto.
Yadi Sembako dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang Selatan. Ia dituding melakukan penipuan karena dan harus mengganti kerugian Rp 198 juta.
Yadi Sembako pun berjanji akan melunasi utangnya kepada Andri. Meski permasalahan antara Yadi Sembako dan Andri selesai, bukan berarti unsur pidana yang dilakukan Gus Anom selesai.
“Tentunya tidak menghilangkan pidananya Gus Anom, di sini tidak menghilangkan pidananya,” tegas kuasa hukum Yadi Sembako.
“Ya kasusnya adalah penipuan juga penggelapan. Nanti unsurnya banyak apakah dia banyak hal yang nanti penyidik bisa mengembangkan. Kalau kasusnya Bang Yadi kan sudah melaporkan, nah nanti kita lihat nih setelah dikembangkan, dipanggil Gus Anom ya syukur-syukur Gus Anom datang karena ini kan undang-undang yang bicara, kalau sudah bicara undang-undang tentunya harus patut dan harus hadir dalam panggilan kepolisian,” pungkas Tommy.
Yadi Sembako dan Gus Anom sebagai penanggung jawab PT Gudang Artis dilaporkan oleh pemilik Event Organizer (EO) yang mengaku menerima cek kosong. Keduanya dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Yadi Sembako bertindak sebagai Direktur PT Gudang Artis. Sementara itu, Gus Anom merupakan Komisaris.
Usai dilaporkan dengan tuduhan penipuan, Yadi Sembako yang kini berusia 50 tahun dikabarkan sudah kapok dan tak ingin bekerjasama lagi dengan Gus Anom./May. Foto: Istimewa.