Zakat Untuk Bencana dan Kemanusiaan Jadi Sah Jika Perhatikan Syarat Ini

oleh
oleh

DEPOK, VoiceMagz.com – Pemanfaatan dana zakat untuk korban bencana dan kemanusiaan belakangan ini masih menjadi sebuah pertanyaan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Oleh karenanya, LAZ Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) berinisiatif menggelar Seminar Internasional Fikih Zakat Kontemporer dengan tema ‘Pemanfaatan Zakat untuk Bencana dan Kemanusiaan’.

Di acara ini, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar menyampaikan apresiasinya atas seminar yang membahas zakat kontemporer, khususnya melalui program Baitul Ilmi yang dinilai sebagai sebuah terobosan yang cukup penting.

“Fikih zakat Kontemporer sangat dinamis perkembangannya, dimana sekarang ini banyak dimensi-dimensi baru yang belum terjadi di masa lampau yang saat ini menjadi kebutuhan untuk meresponnya, tentunya masih dalam koridor prinsip-prinsip syariat Islam.” ujar Fuad usai seminar di Depok, Selasa, (17/4).

Fuad berpandangan bahwa peran lembaga zakat diharapkan selalu merespon kebutuhan para kaum dhuafa. Melalui penyaluran dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang memang ditujukkan membantu masyarakat, baik yang bersifat santunan ataupun karitas. Dalam konteks situasi tersebut adalah ketika terjadinya bencana harus disesuaikan alokasi dana ZIS tersebut dalam rangka memproteksi penduduk yang tiba-tiba menjadi miskin akibat bencana alam maupun kemanusiaan. Sepanjang hal itu tidak keluar dari koridor syariah, hal itu sah-sah saja.

“Dalam konteks situasi tersebut pihak lembaga zakat harus alokasikan dana dalam menanggulangi bencana dalam rangka memproteksi penduduk yang tiba-tiba menjadi miskin akibat bencana alam maupun kemanusiaan. Banyak contoh, seperti warga miskin ketika kebanjiran ataupun longsor sehingga membuat mereka kehilangan tempat tinggal. Sama halnya dengan korban kemanusiaan di berbagai belahan dunia, untuk bantuan mereka pun tetap harus dialokasikan dana ZIS dengan berbagai bentuk penyalurannya. Dengan memberikan bantuan modal usaha, pengadaan pelatihan agar mereka bisa bekerja hingga pemberdayaan ternak maupun ladang yang tentu saja dapat membantu para korban, sehingga outputnya mereka bisa bangkit dari keterpurukan,” jelas Fuad.

Di kesempatan ini, Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana mengatakan bahwa terselenggaranya seminar ini didasari oleh keinginan untuk memperkuat landasan keilmuwan dan wawasan bagi amil zakat dengan menghadirkan pakar dan praktisi dunia perzakatan internasional.

“Kita ingin memantapkan langkah sehingga dapat melakukan peran pengelolaan zakat secara lebih profesional. Juga ingin ada panduan keilmuwan lengkap, sehingga para penggiat zakat dapat bekerja sesuai koridor syariat dalam mengambil kebijakan dan menghindari kesalahan ataupun pelanggaran dalam prakteknya,” jelas Wildhan.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber Dr. Kamaru Salam Yusof, Ph. D yang juga Guru Besar Fikih Zakat di Universitas Brunei Darussalam. Kamaru membahas makalah tentang ‘Islam dan Bencana; Beberapa Pandangan Islam Mengenai Penggunaan Zakat’.

Lalu ada Prof. Dr. Azman Abdurrahman, Guru Besar Ekonomi Syariah Universiti Sains Islam Malaysia yang membahas tema ‘Pengelolaan Zakat Bencana dan Kemanusiaan (Mangsa atau Korban Banjir) Berdasarkan Pengalaman di Malaysia’.

Kemudian Dr. Muhammad Taufik Qulazhar Hulaimi, Guru Besar Ushul Fiqih Universitas Darussalam Gontor yang menjelaskan tinjauan Maqashid Syariah dalam Hukum Zakat untuk Korban Bencana.

Ketiga narasumber ini sepakat jika penggunaan dana zakat untuk korban bencana dan kemanusiaan bisa dilakukan namun dengan syarat, sifatnya hanya sementara. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.