Ada Apa Dengan Polda Jatim di Kasus Vanessa Angel?

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz.com – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel harusnya dijadikan sebagai whistleblower dalam membongkar sindikat prostitusi online.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu melindungi Vanessa agar mau membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat, dan oknum aparatur keamanan, termasuk perputaran uang di dalam bisnis haram itu.

“Jika tidak segera dilindungi, kami khawatir, Vanessa akan diteror, dikiriminalisasi, dan bukan mustahil “dihabisi”, mengingat sekarang saja ia sudah tiga kali dilarikan ke rumah sakit. IPW mendesak LPSK segera melindungi Vanessa. Begitu juga Komisi Nasional Perempuan. IPW mendapat informasi selama ditahanan Polda Jatim, Vannesa kerap diteror oknum tertentu hingga dia tertekan dan berniat bunuh diri,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane di Jakarta, Minggu (24/3).

IPW menduga Vanessa mengetahui jaringan besar prostitusi online yang melibatkan banyak tokoh, termasuk adanya penyanyi terkenal yang bertarif Rp300 juta sekali order.

Semula Polda Jatim sempat mengumumkan dan memaparkan foto foto sejumlah wanita cantik dan artis yang dituding terlibat prostitusi online.

Sikap Polda Jatim ini sempat dikecam Kowani ke Mabes Polri hingga Mabes Polri mengeluarkan teguran ke Polda Jatim akibat prilakunya yang mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Dan terbukti, foto-foto wanita yang dipaparkan Polda Jatim itu sebagai artis yang terlibat prostitusi online, tidak ada satu pun yang diusut hingga kini, termasuk penyanyi terkenal yang bertarif Rp300 juta per malam.

“Apakah Polda Jatim sekadar menebar kabar bohong dan hoax atau hanya untuk mencari sensasi dan pencitraan, ini menjadi tanda tanya. Kenapa Polda Jatim hanya memburu Vanessa dan cenderung melindungi artis yang lain. Apakah karena Vanessa tahu banyak, tentang siapa saja oknum pejabat dan oknum kepolisian yang jadi konsumen dalam prostitusi online ini?” lanjut Neta.

IPW menyesalkan, dalam kasus pemberantasan perdagangan perempuan, terutama prostitusi online, Polda Jatim sebagai aparatur negara lebih cenderung memunculkan sensasi untuk menciptakan pencitraan, ketimbang mengusutnya secara tuntas atau menyelesaikan akar masalah kasus ini.

Bahkan dalam kasus Vanessa, artis ini dikriminalisasi dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancam hukuman penjara selama 6 tahun.Sementara sang mucikari yang menyebarkan foto Vannesa tidak dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Sejak awal Polda Jatim sudah memperlakukan Vanessa sedemikian rupa, padahal posisinya saat itu baru sebagai saksi, sementara lelaki konsumennya dan puluhan artis lain yang sempat ditunjukkan Polda Jatim fotonya di dalam jumpa pers, kini disembunyikan dengan rapi.

“Ada apa dengan Polda Jatim?” pungkas Neta.

No More Posts Available.

No more pages to load.