JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo dalam kasus hak cipta dengan pencipta lagu Ari Bias. Dengan keputusan ini, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Putusan kasasi tercatat dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, diputuskan pada 11 Agustus 2025. Amar putusannya tertulis “Kabul” (diajukan dikabulkan), dan kini sedang dalam proses minutasi.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ karya Ari Bias tanpa izin di tiga konser pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Agnez pun dijatuhi denda Rp500 juta per konser, atau total Rp1,5 miliar.
Dengan dikabulkannya kasasi, MA membatalkan putusan awal Pengadilan Niaga. Agnez pun tidak perlu membayar royalti atau denda apa pun.
Ari Bias sendiri menyatakan menerima keputusan MA dengan lapang dada dan berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dari proses panjang ini. Dia juga menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi. Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini, namun masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini. Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” ujar Ari.
Putusan MA ini menambah dinamika diskursus soal hak cipta, tanggung jawab artis, dan sistem royalti di industri musik Indonesia. (NVR)






