JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Aktris dan pengusaha Sandra Dewi resmi mengajukan permohonan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis, sebagai terpidana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang terkait permohonan keberatan penyitaan aset milik Sandra Dewi telah berjalan.
“Benar, sidang keberatan penyitaan aset sedang berlangsung. Soal dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan majelis hakim,” jelas Andi, dikutip Senin (21/10/2025).
Permohonan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut berisi permintaan agar beberapa aset pribadi Sandra tidak disita dan dikembalikan karena dinilai merupakan hasil kerja pribadinya, bukan dari hasil tindak pidana.
Dalam dokumen keberatan tersebut, Sandra Dewi memohon agar beberapa aset berikut tidak termasuk dalam penyitaan:
Koleksi perhiasan dan tas mewah.
Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Rumah mewah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah pribadi di kawasan Permata Regency, Jakarta.
Serta rekening tabungan yang kini diblokir oleh penyidik.
Sandra menegaskan bahwa seluruh aset tersebut diperoleh secara sah dari hasil kerja kerasnya sebagai artis, model, dan brand ambassador. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar aset dibeli jauh sebelum sang suami terlibat dalam perkara hukum.
Sandra Dewi menyatakan bahwa dirinya dan Harvey Moeis telah menandatangani perjanjian pisah harta sebelum menikah. Artinya, setiap aset yang ia miliki secara pribadi tidak semestinya dikaitkan dengan kasus hukum yang menjerat suaminya.
“Aset-aset itu berasal dari hasil kerja profesional saya di dunia hiburan, seperti iklan, film, dan endorsement. Semua pembelian dilakukan secara sah,” ujar Sandra dalam keterangannya.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan Sandra Dewi sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan.
“Silakan saja. Itu hak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Nanti pengadilan yang menilai apakah keberatan tersebut dapat diterima atau tidak,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Selasa (21/10/2025).
Menurut Anang, Kejagung siap menjawab dan memberikan klarifikasi terhadap setiap poin keberatan yang diajukan Sandra Dewi di persidangan.
“Penuntut umum siap menjawab dan menjelaskan seluruh dasar penyitaan yang dilakukan. Semuanya akan dibuka secara transparan di pengadilan,” tambahnya./May.






