Airlangga Hartarto Buka Diskusi Panel Menyoal Royalti Musik dan Fungsi LMK-LMKN

oleh
oleh

JAKARTA, Voicemagz.com-Diskusi Panel menyoal fungsi-fungsi dari Lembaga manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat UU No 28/2014 tentang Hak Cipta sukses digelar.

Acara bertajuk ‘Eksistensi LMK dan LMKN Dalam Industri Musik Indonesia’ yang dibuka Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto di Auditorium DPP Partai Golkar, Jakarta ini dihadiri ratusan peserta, baik dari kalangan musisi maupun dari berbagai institusi terkait.

Dalam sambutannya, Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan perlunya memperkuat implementasi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Dikatakannya, tujuan dari UU ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak mereka yang telah menghasilkan karya yang berasal dari pengungkapan ekspresi.

“Maka hak cipta sendiri merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan. Hak-hak yang utama untuk diberikan perlindungan adalah hak ekonomi, dimana nantinya Pencipta bisa memperoleh hasilnya dalam bentuk royalti,” ujarnya.

Dalam UU Hak Cipta yang baru, royalti dapat dikoordinasikan lewat Lembaga Manajeman Kolektif (LMK), di mana fungsi utama dari lembaga ini adalah menjadi penghubung antara pencipta dengan para pihak yang menggunakan ciptaan, yang sejalan dengan tugas dan fungsi nya sebagai pengelola hak ekonomi dari pencipta.

Saat ini, beberapa LMK yang telah mendapat SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI berjumlah enam LMK yang terbagi dalam dua kelompok. Yaitu LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta mencakup LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI). Sedangkan LMK Hak Terkait mencakup LMK PAPPRI, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI). LMK-LMK ini secara total telah menyalurkan milyaran rupiah royalti kepada para anggotanya.

Dengan adanya itu nantinya diharapkan para pencipta bisa memperoleh hak ekonominya, sehingga meningkatkan kesejahteraannya. Dan dapat terus berkarya dan mencipta untuk membangun industri kreatif demi memperkuat perekonomian nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga mencatat, tantangan yang dihadapi LMK saat ini justru berasal dari perkembangan teknologi. Dimana layanan streaming musik seperti Spotify dan Apple Musik, layanan video streaming seperti Youtube dan layanan film streaming seperti Netflix, Hooq dan Iflix memungkinkan untuk para pencipta individu menerbitkan karyanya dan menerima royalti dari layanan tersebut.

Peminat Diskusi Membludak
Dalam acara yang diprakarsai oleh DPP Partai Golkar ini sangat diminati oleh para peserta, baik dari kalangan musisi, penyanyi, maupun institusi terkait. Hal itu dibuktikan dengan membludaknya peserta, hingga tak kebagian tempat duduk. Hal ini membuktikan bahwa diskusi semacam ini menjadi sesuatu yang menarik untuk diikuti bagi mereka.
Tampil sebagai panelis dalam acara tersebut adalah; Dwikki Dharmawan (Ketua LMK PAPPRI), Glen Fredly (pelaku seni musik), Johny Maukar (Sekjen PAPPRI), Enteng Tanamal (inisiator hak cipta bidang musik), Prof. Agus Sardjono akademisi dari Univesitas Indonesia yang merupakan pakar hukum Hak Cipta, Ari Juliano (Bekraf), James F. Sundah (LMKN) dan Dharma Oratmangun (Ketua Bidang Penggalangan Seniman, Budayawan dan Ormas-Ormas DPP Golkar).

Dalam kesempatan tersebut Ari Juliano mengungkapkan pentingnya senergi pihak terkait dalam menunaikan hak dan kewajibannya soal royalti.

“ Agar pengumpulan royalti bisa berjalan lebih baik, menurut saya diperlukan semacam koordinasi dan aturan serta kerjasama yang baik antara pemerintah setempat dengan para pengusaha pengguna hak cipta, misalnya dikaitkan dengan perijinan dan sebagainya,” jelas Ari saat menyampaikan paparannya.

Sementara Dharma Oratmangun mengatakan perlunya pembenahan tata niaga di industri musik Indonesia.

“Melalui diskusi ini saya menyampaikan perlunya pembenahan tata niaga di industri musik Indonesia selaras dengan revolusi teknologi sangat pesat ini. Sehingga nantinya bisa melahirkan digitalisasi diberbagai bidang atau komponen industri musik Indonesia,” jelas Dharma.

Sementara, penyanyi Puput Novel yang menjadi panitia acara juga menjelaskan jika cara ini digelar sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian Partai Golkar terhadap nasib para musisi dan penyanyi, utamanya menyangkut soal royalti.

“Partai Golkar akan mengajak partai-partai lainnya yang duduk di komisi 3 dan komisi 10 untuk bersama-sama mencari solusi dalam hal royalti agar LMK-LMK yang telah mendapat kuasa dari para pencipta lagu maupun para penyanyi dan musisi ini nantinya bisa bersinergi dengan baik dengan LMKN sesuai amanat Undang-Undang. Oleh karena itu bukan tidak mungkin di kemudian hari akan digelar diskusi yang sama oleh partai-partai lain seperti PAN, PDIP atau yang lain,” jelas Puput kepada para wartawan.

Lisa A. Riyanto selaku ahli waris dari almarhum A. Riyanto juga turut memberikan penjelasannya tentang perlunya penyempurnaan dalam tata kelola pemungutan dan pembagian royalti musik.

“Bagi ahli waris seperti saya memandang perlu diadakannya pembenahan serta evaluasi dari masing-masing fungsi baik LMKn selaku payung dari para LMK seperti KCI, ARDI, WAMI atau yang lain, agar bersinergi dengan baik. Sehingga dikemudian jika ada yang belum baik bisa diperbaiki, muaranya adalah para pemilik hak cipta maupun ahli waris seperti saya bisa mendapatkan haknya secara adil dan layak” jelas Lisa

Mantan Ketua Umum PAPPRI yang kini menjabat Duta Besar RI untuk Selandia Baru dan Samoa, Tantowi Yahya yang turut hadir dalam diskusi ini juga sempat ditodong oleh para awak media untuk memberikan penjelasan tentang acara ini dilihat dari masing masing fungsi antara LMKn dan LMK-LMK. Tantowi menjelaskan.

“Menurut saya mudah, Semua harus tunduk dan patuh pada Undang-undang yang ada (merujuk pada UU No 28/2014 tentang Hak Cipta). Kalau semua tunduk dan patuh pada Undang-undang, semua akan berjalan baik. Namun jika tidak menjalankan seperti apa yang diamanatkan Undang-undang, pasti akan berantakan. Jadi itu salah satu kunci dari penyelesaian masalah ini,” jelas Tantowi.

Inisiator Hak Cipta musik, Enteng Tanamal berharap banyak agar hasil dari diskusi ini nanti bisa sebagai masukan bagi Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk pembentukan komisioner LMKN yang baru.

“Saya berharap sekali mudah-mudahan hasil dari diskusi ini bisa menjadi masukan bagi Dirjen HKI yang baru, terutama dalam pembentukan komisioner LMKN baru nanti. Kebetulan Dirjen HKI ini baru, jadi belum tahu banyak apa yang terjadi di LMK dan LMKN ini. Selain itu dalam pembentukan komisioner yang baru nanti semoga ke depannya hubungan dan fungsi LMKN dan LMK-LMK bisa lebih baik dan sesuai amanat Undang-undang,” ucapnya.

Selain para panelis seperti tersebut diatas dan para seniman penyanyi, pencipta lagu, pemusik, acara ini juga dihadiri perwakilan dari para pengguna karya musik seperti Aperki, ATVSI, PRRSNI, PHRI dan lain lain. Sementara dari kalangan DPR diwakili anggota Komisi III dan Komisi X DPR RI. /Irish

No More Posts Available.

No more pages to load.