JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Polemik soal tata kelola royalti di Indonesia memasuki babak baru. Direktorat Jendera Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan bahwa izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta tidak diperlukan ketika berkaitan dengan performing rights.
Disebutkan, Undnag-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) telah mengatur agar setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, namun untuk mempermudah dalam perizinan, Undang-Undang telah mengamanatkan untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu.
Berdasarkan pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UUHC, pelaku usaha atau pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat, yang selanjutnya didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait (penyanyi, musisi, produser fonogram) melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kewajiban pembayaran royalti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam layanan publik bersifat komersial wajib mengajukan lisensi melalui LMKN,” kata Razilu selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, mengutip laman resmi DJKI, Kamis, 19 Juni.
Dalam suatu pertunjukan musik, royalti yang harus dibayar sebesar 2% dari hasil kotor penjualan tiket dan tambahan 1% untuk tiket gratis, atau 2% dari biaya produksi untuk konser tanpa tiket.
Ditegaskan pula, tanggung jawab pembayaran ada di tangan penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada penyanyi atau musisi – kecuali jika mereka juga berperan sebagai penyelenggara.
“Jika terjadi sengketa dalam proses pembayaran royalti, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta. Prosedur ini disediakan agar semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan secara adil dan tanpa konflik berkepanjangan,” pungkas Razilu./Ib.








