JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Setelah Direktorat Jendera Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan bahwa izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta tidak diperlukan ketika berkaitan dengan performing rights, kini giliran Komisi III DPR mengambil sejumlah kesimpulan terkait polemik kasus pelanggaran hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dengan Ari Bias.
Kesimpulan tersebut disampakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Jumat (20/6/2025). RDPU itu menghadirkan pihak Agenz Mo, yakni Wawan, kemudian musisi Tantri ‘Kotak’, lalu perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah mengambil tiga kesimpulan terkait polemik Agnez Mo tersebut.
Kesimpulan pertama yakni meminta MA menindaklanjuti laporan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyalahkan Agnez Mo.
Disampaikan Habiburokhman, putusan dengan registrasi No 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta 2024 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut tak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Komisi III juga meminta MA membuat surat edaran penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara kompregensif.
“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” katanya.
Kesimpulan selanjutnya yakni meminta Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui LMK maupun LMKN.
“Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan keputusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia,” katanya.
Jadi, setidaknya bisa diambil kesimpulan soal performing right, yang bayar royalti adalah Penyelenggara Acara ya gaes, bukan penyanyi. Dan itu harus melalui 1 pintu, yaitu LMKN.
Kemudian bisa digaris bawahi bahwa putusan RDP Komisi 3 ini mengikat seperti yang disebutkan oleh Habiburokhman Ketua Komisi 3.
Sebelumnya, penyanyi Agnez Mo mendapat dukungan dari DPR setelah dijatuhi denda Rp 1,5 miliar dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias. Komisi III DPR menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyalahkan Agnez tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku./Ib. Foto: Istimewa.