JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Kisruh Soal Pelarangan penggunaan lagu oleh pencipta lagi Lembagu sedang marak terjadi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali angkat bicara soal maraknya pelarangan yang disampaikan pencipta lagu terhadap penyanyi.
Seperti diketahui, aksi larang melarang kembali jadi perhatian publik setelah, Ahmad Dhani Melarang Once Mekel kemudian menyusul yang terbaru Ndhank Surahman melarang Stinky dan Andre Taulany menyanyikan lagunya yang berjudul “Mungkinkah”.
Jika mengacu pada UUHC No.28 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat 5, maka seorang penyanyi boleh menggunakan atau memakai lagu tanpa harus meminta ijin kepada penciptanya.
Johnny Maukar selaku komisioner LKMN menegaskan penyanyi tidak perlu mendapatkan izin dari pencipta, sepanjang kewajiban membayar royalti dipenuhi oleh penyelenggara acara.
“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (EO atau promotor) yang mendapat keuntungan dari situ,” ungkap Johnny, dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
“Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti,” lanjutnya
LMKN sendiri diberi wewenang oleh Undang Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta,
Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Royalti yang terkumpul didistribusikan kepada para pemilik hak melalui LMK-LMK yang telah memperoleh ijin operasional.
“Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur Undang Undang,” papar Johnny Maukar./Ib.






