JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Pada Rabu, 17 Januari 2024, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar rapat koordinasi untuk membahas berbagai isu terkait pengelolaan royalti di Indonesia. LMKN, sebagai Lembaga Bantu Pemerintah Non-APBN, hadir sebagai entitas yang memiliki kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti di bidang lagu dan musik.
Dalam paparan rapat, LMKN mengungkapkan kendala utama yang dihadapi, yakni ketidakpatuhan pengguna lagu dalam membayar royalti. Meskipun berhasil mengumpulkan sejumlah royalti pada periode tahun 2023, sebagian besar potensi perolehan masih tertunda akibat kendala ini.
Royalti sebesar Rp55.151.768.212,- berhasil dikumpulkan, dan proses pembayaran royalti sebesar Rp20.765.952.588,- masih dalam tahap pelaksanaan. Distribusi royalti dilakukan kepada pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif Lokal (LMK-LMK) yang telah memperoleh izin operasional, menggunakan metode hybrid yang mencakup perhitungan berdasarkan data logsheet dan non-logsheet.
LMKN menegaskan keterbukaan dan transparansi dengan telah menyampaikan Laporan Audit Keuangan Tahun 2022 serta publikasi laporan keuangan dan kinerja di media cetak pada Desember 2023.
Komisioner LMKN bidang Lisensi Johnny Maukar menhngatakan; ” Dalam kepengurusan LMKN yang sekarang ini saya pikir paling transparan. Maaf kata kalau boleh saya istilahkan kita ini sudah telanjang bulat, tanpa sehelai benagpun yang menutupi saking transparannya,” kata Johnny disaat jumpa pers di kantor LMKN, Jakarta pada Ranu (17/01/24).
Dalam kesempatan yang sma Komisioner lainnya Yessy Kurniawan memperdilahkan datang ke LMKN jika ada pihak pihak yang ingin tahu bagaimana kita mengelola royalty.
“kami persilahkan kalau ada yang ingin tau bagaimana cara kita mengelola royalty, dari mulai pengumpulan hingga pendistribusian ke LMK-LMK. Kita akan siapkan datanya,” kata Yessy
Upaya pengembangan sistem penarikan royalti kategori live event melalui platform www.lmknlisensi.id juga mendapatkan apresiasi, mencatat peningkatan signifikan dalam penghimpunan royalti sejak Sistem Lisensi Online diluncurkan pada 5 Mei 2023.
LMKN berkomitmen pada tahun 2024 untuk fokus pada upaya hukum terhadap pengguna komersial yang tidak patuh dalam membayar royalti. Terdapat rencana untuk mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi tarif royalti yang akan disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Selain itu, LMKN telah berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menyinkronkan Sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengumpulan royalti kategori live event di tujuh venue di Jakarta. LMKN, bersama asosiasi musik dan pihak terkait, secara aktif terlibat dalam rapat daring dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi serta memberikan masukan pada rapat-rapat dengan Kantor Staf Presiden.
Dalam konteks hukum, LMKN menegaskan bahwa penarikan royalti secara langsung (direct licensing) harus dilakukan dengan izin operasional dari Menteri Hukum dan HAM RI. Melakukan penarikan royalti tanpa izin operasional dapat dianggap melawan hukum, dan berpotensi dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta./Ib