JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Perseteruan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys terus berlanjut. Terbaru Nikita Mirzani kembali mengambil langkah hukum terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Kali ini, aktris tersebut mencabut gugatan wanprestasi sebelumnya senilai Rp 114 miliar yang sempat dilayangkan pada 10 September 2025, dan menggantinya dengan gugatan baru yang nominalnya meningkat fantastis, yakni Rp244 miliar.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan sebelumnya masih wajar karena belum memasuki tahap jawaban tergugat.
“Ini kan masih baru tahap kita pengajuan gugatan, ya. Kalau belum sampai kepada jawaban itu, dari majelis juga kan ngikutin daripada hukum acaranya. Tetap akan mengambil sikap karena kita mencabut,” ujar Galih saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Galih menambahkan alasan pencabutan dan pengajuan gugatan baru adalah ditemukannya perbuatan melawan hukum (PMH) dari pihak Reza Gladys dan Attaubah Mufid
“Sudah resmi (dicabut yang Rp 114 miliar). Sudah diajukan ke PTSP, secara persidangan juga saya sudah hadir di persidangan. Jadi sudah resmi,” lanjut Galih.
Sidang perdana gugatan baru Nikita Mirzani dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Oktober 2025 mendatang. Sebelumnya, Nikita sempat melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar pada Mei 2025, namun dicabut untuk fokus pada perkara pidana yang menjeratnya.
Kemudian, pada 10 September 2025, gugatan senilai Rp 114 miliar kembali diajukan. Kini, Nikita Mirzani memperkuat tuntutannya dengan mengajukan gugatan baru senilai Rp 244 miliar terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid./May.







