JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan disampaikan secara e-court pada Jumat (3/5).
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Adapun nominalnya sejumlah 10 juta per bulan,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Terkait putusan hakim, Ria Ricis dan Teuku Ryan memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan langsung menerima atau mengajukan banding.
“14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum. Kalau tidak digunakan silakan juga,” ujar Taslimah.
Sebelumnya, Teuku Ryan mengutarakan keinginannya untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Ria Ricia. Mediasi pun dilakukan dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, Ricis tetap pada pendiriannya untuk berpisah./May.






