JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Katy Perry berhasil memenangkan sengketa hukum berkepanjangan terkait pembelian rumah mewah di Montecito, California.
Perseteruannya dengan veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun, Carl Westcott, akhirnya berujung pada keputusan pengadilan yang memihak sang penyanyi.
Dalam putusan yang dikutip dari People dan New York Post, Jumat (28/11), hakim menetapkan bahwa Westcott harus membayar ganti rugi sebesar US$1,84 juta atau sekitar Rp30,6 miliar kepada Perry. Jumlah itu memang lebih kecil dari tuntutan awal Perry yang mencapai hampir US$5 juta, namun tetap menegaskan kemenangan hukum di pihak pelantun Firework tersebut.
Gugatan ini diajukan Perry lantaran rumah yang ia beli pada 2020 itu tidak bisa disewakan selama proses sengketa, sehingga mengalami kerusakan dan menimbulkan kerugian materil.
Tuntutan Perry mencakup kehilangan potensi pendapatan sewa sebesar US$3,5 juta dan biaya perbaikan rumah sekitar US$1,3 juta.
Hakim kemudian menetapkan nilai ganti rugi berdasarkan perhitungan ulang kerugian, potongan modal, bunga yang ditahan, serta biaya perbaikan yang dinilai layak.
Awal Sengketa Properti Mencapai Pengadilan
Masalah ini bermula pada Juli 2020 ketika Perry dan Orlando Bloom membeli rumah megah di lahan seluas 2,5 hektar tersebut seharga US$15 juta dari Westcott.
Tak lama setelah kontrak ditandatangani, Westcott membatalkan penjualan dengan alasan kondisinya yang saat itu sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi dan mengonsumsi obat pereda nyeri sehingga tak sepenuhnya memahami kontrak.
Ia juga mengklaim memiliki Penyakit Huntington yang memengaruhi kapasitasnya dalam mengambil keputusan.
Tim hukum Perry membantah keras klaim tersebut dan menilai Westcott hanya mencoba menarik diri setelah menyadari nilai properti itu bisa naik lebih tinggi.
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Westcott berada dalam kondisi sadar dan mampu mengambil keputusan saat transaksi berlangsung.
Perry resmi memperoleh hak penuh atas rumah tersebut pada Mei 2024, namun sengketa kembali memanas ketika ia menuntut ganti rugi pada November 2025 atas kerusakan yang muncul akibat rumah tak bisa disewakan selama proses hukum./ May.






