JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra didakwa dengan dengan pasal berlapis pada sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Pertama, Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, usai sidang dakwaan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengklaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyinggung soal pemerasan yang dituduhkan oleh Reza Gladys.
Pihak Nikita bahkan menuntut Reza Gladys meminta maaf karena dianggap telah menyebar fitnah.
“Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam,” tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel, Selasa (24/6)
Menanggapi hal itu, Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya menegaskan dalam persidangan yang sudah berjalan, semua sudah kewenangan jaksa.
Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara menyebutkan pihaknya sudah mencantumkan sejumlah Pasal yang dianggap tepat terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya.
“Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami,” ungkap Surya Batubara ke0ada wartawan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silahkan JPU yang melakukannya, bukan kami,” jelas Surya Batubara./Din.







