LMK PAPPRI Distribusikan Royalti Musik Rp2,5 Miliar

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz.com- Manajemen Kolektif, LMK PAPPRI  (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia) yang mengurus dan mengelola royalti Hak Terkait bagi para musisi dan penyanyi,  Rabu 11 Maret 2020 di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, kembali mendistribusikan royalti kepada 478 anggotanya.

Besaran royalti yang dibagikan kali ini sebesar Rp2,5 miliar lebih, atau tepatnya Rp2.526.290.108. Jika dilihat dari jumlah besaran royalti, maka dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada periode 2018 lalu, total royalti yang dibagikan LMK PAPPRI tercatat berjumlah, Rp 1,1 miliar.

Sedang untuk periode 2019 LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebesar 1,69 miliar rupiah. Artinya dari tahun ketahun jumlah royalti yang dibagikan mengalami peningkatan yang cukup besar.

“Tahun 2020 ini LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebesar Rp. 2.526.290.108,-. kepada 478 anggotanya. Dana sebesar itu didapat dari para user (pemakai karya musik/lagu) yang meliputi Karaoke, Cafe, Hotel, Restoran, Televisi, Mall, konser musik dan lain-lain, yang dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektfi Nasional. kemudian LMKN mendistribusikan kepada LMK-LMK, dan LMK membagikan kepada para anggotanya,” jelas Dwikki Dharmawan, Ketua Umum LMK PAPPRI, saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut Dwikki menambahkan, ” Dalam pendistribusian royalti ini kami menggunakan sistem trnsfer ke rekening para anggota masing masing, jadi tidak berupa cash. Saat ini transfernya sudah mencapai 70%. dalam beberapa hari kedepan Insya Allah sudah bisa 100% terdistribusi. Coba cek rekening masing masing,”, tambah Dwikki sembari meminta para anggota yang hadir untuk mengecek rekeningnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LMK PAPPRI, Johnny Maukar juga turut memberikan pemaparannya, menyinggung soal pentingnya menyampaikan data base yang benar, agar para musisi tidak ada yang dirugikan.

“LMK PAPPRI sangat membutuhkan data base yang benar dan akurat, misalnya seorang pemusik yang tidak memberikan data base lagunya, maka dia hanya akan menerima royalti berbasic UPA, karena royalti penggunaan lagunya tidak bisa dihitung,” papar Johnny Maukar.

Lebih lanjut Johnny menambahkan, setelah yang bersangkutan memasukkan daftar lagu lagunya, maka penerimaan royaltinya bisa menjdai 4 sampai 5 kali lipat.

Penerima Royalti Terbesar

Setiap pendistribusian royalti dilakuan, hal yang paling menarik dan selalu menjadi pertanyaan adalah siapa yang paling besar mendapatkan royalti. Jika tahun lalu Ari Lasso menjadi penerima royalti terbesar, maka untuk pendistribusian pada tahun ini adalah Siti Badriah dengan total Rp21 juta setelah pajak.

Kemudian di peringkat kedua ada Wali dengan Rp18 juta, kemudian Melly Goeslaw Rp16 juta, Ari Lasso Rp15 juta dan Glenn Fredly dengan Rp12 juta.

Usai acara distribusi royalti, acara dilanjutkan dengan silaturahmi dan talkshow. Pada Talk Show kali ini tampil sebagai narasumber adalah musisi senior Chandra Darusman yang memaparkan tentang sebuah organisasi baru di bidang musik yaitu (Federasi Serikat Musik Indonesia) FESMI.

Dalam paparannya Chandra menyampaikan tentang 4 hal penting yang menjadi fokus dari FESMI.

“Ada 4 hal yang menjadi fokus dari FESMI yaitu 1. Memberikan advice, BPJS kolektif, dan standarisasi perjanjian kontrak kerjasama atau MOU. 2. Pelatihan, 3. Rujukan berita dan komunikasi dan yang ke 5. Job Platform atau berbagai peluang di dunia musik,” papar Chandra./Irish

No More Posts Available.

No more pages to load.