LMKN Akan Gunakan Teknologi AI Untuk Menghimpun dan Mendistribusikan Royalty

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com  – Lembaga Manajemen Kolektif Naional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait dalam rangka mengevaluasi hasil kinerja dan target serta merencanakan kerja ke depan agar terjadi kerja sama dan keselarasanuntuk mencapai target royalti lagu dan/atau musik yang lebih optimal lagi dari tahun sebelumnya.

Dalam upayanya meningkatkan penghimpunan royalty, LMKN kedepan akan menggunakan teknologi Artificial Intelegent (AI). Teknologi ini dikembangkan oleh PT ASIC Indonessia Cerdas yang merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Grup.

“Tak bisa ditawar-tawar lagi, kedepan LMKN harus menggunakan teknologi sebagai alat untuk menghimpun sebanyak-banyaknya royalty. Dengan menggunakan teknologi kita bisa meningkatkan penghimpunan royalty dan mendistribusikan secara adil, karena dengan teknologi ini semua data real dan valid. Sehingga para pemberi kuasa dalam hal ini para pencipta lagu, penyanyi atau pemusik akan mendapatkan haknya yang sesuai dan tanpa rekayasa,” kata Dharma Oratmangun, Ketua LMKN. saat menggelar jumpa pers di Westin Hotel, Jakarta, pada Rabu (16/1).

Dalam kesempatan yang sama Yessy Kurniawan selaku komisioner bidang royalty menambahkan,

“Kita tak bisa lagi mengandalkan kolekting secara manual yang membutuhkan banyak SDM, selain kurang efektif juga rawan kebocoran. Nah dengan mengadopsi teknologi, kedepan LMKN akan bisa lebih meningkatkan pendapatan royalty, dan tak perlu lagi menggunakan tenaga manual seperti kanvasing dan lain-lain,” tambah Yesssy.

Selaras dengan Dharma Oratmangun dan Yessy Kurniawan, Komisioner Johnny Maukar juga mengusulkan agar perangkat hukum bagi pelanggar pembayaran royalty harus dipermudah.

“Kita sepakat dengan pak Dirjen Haki, bahwa LMKN mengusulkan agar kasus royalty ini masuk dalam peradilan sederhana. Hal ini sebenarnya sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied,”  kata Johnny Maukar.

Sementara itu Andrie Tjioe dari PT ASIC Indonesia Cerdas yang membangun teknologi berbasis AI untuk penghimpunan dan pendistribusian mengatakan,

“Kita akan bantu LMKN untuk mengadopsi teknologi AI dalam mengumpulkan royalty, dengan teknologi ini kita bisa tau lagu diputar dimana, dan berapa royalty yang bisa dikolek. Nah nantinya masing masing LMK akan dibuatkan akun tersendiri, sehingga bisa memantau lagu-lagunya diputar dimana saja secara riil.” kata Andie.

Andrie menambahkan bahwa kedepan pihaknya akan melakukan alih teknologi kepada LMKN,

“Kedepan kita akan melakukan alih teknologi, jadi kita akan mendidik tenaga di LMKN untuk bisa mengoprasikan teknoligi ini,” tutup Andrie./Mik.

No More Posts Available.

No more pages to load.