Menkominfo Minta Kisruh TVRI Diselesaikan Secara Internal

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz.com – Dinonaktifkannya Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya secara sepihak oleh Dewan Pengawas LPP TVRI disikapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, Helmy Yahya saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama LPP TVRI, meski Dewan Pengawas sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifan Helmy.

Johnny menegaskan, pemberhentian Dirut LPP TVRI harus melalui proses formal.

“Pada saat pemberitahuan surat pemberhentian itu disampaikan kepada direksi (Dirut LPP TVRI), direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal,” kata Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jumat (6/12).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, SK pemberhentian dari dewan pengawas harus diterima oleh Helmy selaku Dirut LPP TVRI dan diberikan waktu satu bulan untuk Helmy mempersiapkan pembelaan diri.

Kemudian, surat pembelaan Dirut LPP TVRI tersebut dikirim ke dewan pengawas dan dewan pengawas harus memberikan jawaban paling lama dua bulan.

Apabila surat pembelaan tersebut tidak dijawab oleh Dewan Pengawas, maka pemberhentian Helmy dibatalkan.

“Oleh karena itu, pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud,” ujar Johnny.

Berdasarkan hal tersebut, Johnny meminta Dewan Pengawas LPP TVRI dan Helmy Yahya menyelesaikan polemik pemberhentian Helmy dan penunjukan Plt Dirut LPP TVRI secara internal.

“Kami berharap secara internal ini bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel dan prudent secara, baik oleh dewan pengawas maupun oleh direksi TVRI,” pungkasnya.

Untuk dikerahui, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

“Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI,” kata Helmy, Kamis (5/12).

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

“Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI,” demikian isi surat Dewan Pengawas, Kamis (5/12). (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.