JAKARTA, Voicemagz.com – Pemberian hak rehabilitasi bagi artis pecandu narkoba, psikotropika dan zat adiktif (napza) yang ditangkap polisi diduga rentan dengan kesenjangan.
Berdasarkan catatan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
(LBHM) yang diperoleh dari media massa, terdapat tujuh selebritis yang ditangkap karena kasus napza sepanjang 2017.
Ketujuh selebritis tersebut mendapatkan rehabilitasi setelah dilakukan proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hal ini berbanding terbalik dengan nasib pengguna napza lainnya yang ditangkap.
Berdasarkan data pendampingan kasus yang dilakukan oleh paralegal PKNI di 10 kota di Indonesia sepanjang tahun 2017, terdapat 145 pengguna napza yang rata-rata dari golongan tidak mampu yang berhadapan dengan hukum dan hanya 17 pengguna napza yang memperoleh asesmen, yang hasilnya pun tidak semuanya mendapatkan rehabilitasi.
Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi menjelaskan bahwa dari kasus-kasus pengguna napza yang didampingi oleh paralegal PKNI di 10 kota, jumlah pengguna napza yang mendapatkan asesmen tidak mencapai 10 persen dari total pengguna napza yang didampingi.
“Mendapatkan asesmenpun tidak, apalagi rehabilitasi. Akibatnya, banyak pengguna napza yang dengan mudahnya dikenakan pasal sebagai pengedar,” ujar Alfiana di Jakarta, Kamis (4/1).
Asesmen penting untuk dilakukan. Dari hasil asesmen inilah akan ditentukan seseorang pecandu atau pengedar narkotika. berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan Bersama 7 Institusi Tahun 2014), menyatakan bahwa penyidiklah yang melakukan permohonan kepada TAT terhadap seseorang yang disangka sebagai penyalahguna.
Sementara dari data pendampingan kasus paralegal, seringkali penyidik tidak memohonkan asesmen terhadap pengguna napza dengan alasan yang beragam. Tentunya hal ini berimbas pada terjebaknya pengguna napza dalam penerapan pasal sebagai pengedar, yang jelas terabaikannya hak rehabilitasi bagi pengguna napza.
Terbukti, dari kasus-kasus yang ditangani paralegal PKNI sepanjang 2017 yang lanjut hingga persidangan, hanya 12 putusan rehabilitasi.
“Proses asesmen ini perlu ditinjau kembali pelaksanaannya. Karena dari laporan paralegal PKNI, banyak terjadi pemerasan di penyidikan terkait permohonan asesmen. Permohonan asesmen ini menjadi barang dagangan bagi penyidik. Penyidik kerap kali memeras tersangka/keluarga tersangka untuk memberikan uang dengan imbalan dijanjikan akan dilakukan asesmen. Bagi tersangka/keluarga tersangka yang tidak mau membayar atau tidak mampu membayar, jangan harap memperoleh asesmen. Untuk itu proses asesmen ini harus kita kawal. Karena ini adalah titik awal penentuan bagi seorang tersangka pengguna napza mendapatkan haknya untuk rehabilitasi atau justru dijebloskan dalam penjara,” jelas Alfiana.
Data temuan PKNI ini juga diamini Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat. Menurut Yohan, situasi ini, dimana asesmen seakan menjadi komoditas yang diperdagangkan, sesungguhnya memang tidak terelakan sampai ada perubahan regulasi yang serius dalam bidang narkotika.
Yohan mencatat, Peraturan Bersama 7 Institusi pada 2014 ini adalah sebuah respon politis terhadap tingginya kriminalisasi terhadap pemakai narkotika. TAT diharapkan dapat memotong angka kriminalisasi dengan mengalihkan pemakai narkotika ke fasilitas kesehatan yang lebih ia butuhkan. Peraturan Bersama ini menekankan bahwa pemberian asesmen terhadap seorang pemakai narkotika adalah kewenangan penyidik, bukannya hak seseorang yang berhadapan dengan Undang-Undang Narkotika. Ketika penekanannya ada di kewenangan, maka sebenarnya sudah dapat diprediksi munculnya penyalahgunaan.
“Pada salah satu kasus yang kami pantau, oknum penyidik sempat meminta dua puluh juta rupiah dari tersangka. Padahal menurut Peraturan Bersama 2014, seluruh anggaran tentang TAT ada di tangan BNN,” tambahnya.
Pihaknya meminta pemerintah segera merevisi UU Narkotika untuk mencegah kriminalisasi pembelian, penguasaan, dan pemakaian narkotika dalam jumlah terbatas.
“Apabila Indonesia memang ingin memposisikan intervensi kesehatan sebagai hal yang utama bagi pemakai narkotika, dekriminalisasi adalah pernyataan yang lebih tegas daripada membangun sistem TAT,” pungkasnya. (NVR)