JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Mabes Polri pada 11 April 2025. Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu melaporkan Lisa dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.
Kuasa hukum RK, Heribertus mengatakan laporan ke Bareskrim untuk menjawab somasi yang dilayangkan pihak Lisa Mariana soal meminta pertanggungjawaban.
RK tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan Lisa soal anak yang dilahirkan.
“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Ini mengatur soal manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah otentik. Tuduhan LM terhadap Pak Ridwan Kamil, tanpa bukti, masuk dalam kategori itu,” ungkap Heribertus S. Hartojo, kepada wartawan, baru-baru ini.
Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp12 miliar.
Bukan cuma itu, laporan juga mencakup Pasal 27A UU ITE terkait penyerangan kehormatan melalui sistem elektronik, yang bisa menambah hukuman penjara 2 tahun.
Heribertus mengatakan upaya hukum Ridwan Kamil bukan karena ingin balas dendam, tapi menjadi edukasi kepada publik agar bijak menggunakan media sosial.
“Jangan asal bicara tanpa bukti. Ini bisa merusak reputasi dan kehormatan seseorang,” tegas Heribertus.
“Klien kami menolak seluruh dalil-dalil dalam klaim dalam somasi tersebut karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM. Kami mempersilakan kepada tim kuasa hukum LM atau kepada LM untuk melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai prosedur,” kata, Heribertus.
Sebelumnya, Lisa Mariana melalui akun Instagram miliknya membeberkan hubungannya dengan Ridwan Kamil. Ia kemudian muncul ke publik dengan menggelar jumpa pers, mengklaim memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan seorang anak perempuan.
Ditengah polemik Lisa Mariana meminta pertanggungjawaban Ridwan Kamil, muncul sosok pria bernama Revelino Tuwasey alias Ino mengaku sebagai ayah biologis anak yang dilahirkan Lisa. Bahkan, Ino siap tes DNA./Aly.





