Jakarta, Voicemagz.com- Musisi senior Djanuar Ishak melalui kuasa hukumnya Yosi A. Mulyadi, S.H., M.Kn. Nugroho Tri Hartanto. S.H., Khrisna Kuncahyo Winardi, S.H.,
Topik: Kasus Hukum Pencipta Lagu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.