Jakarta, Voicemagz.com- Musisi senior Djanuar Ishak melalui kuasa hukumnya Yosi A. Mulyadi, S.H., M.Kn. Nugroho Tri Hartanto. S.H., Khrisna Kuncahyo Winardi, S.H., dari Kantor Advokat Josbi Indonesia, dan Johnny William Maukar S.H., dari Tim Hukum PAPPRI melakukan gugatan kepada PT. Elang Prima Retailindo, atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Gugatan dilakukan Djanuar Ishak selaku pemilik Hak Cipta dan hak Terkait karena PT. Elang Prima Retailindo selaku perusahaan yang menjalankan usaha home shopping dengan nama O Shop diketahui menggunakan lagu berbentuk notasi tanpa lirik yang berjudul Senam Kesegaran Jasmani 1988 atau SKJ88, untuk tayangan iklan dalam mempromosikan produk bodimax machine milik O Shop, tanpa seijin pemilik Hak Cipta.
Dengan demikian O Shop dianggap telah melanggar UUHC No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (4).
Saat dimintai keterangan oleh awak media usai menjalani sidang perdana, Djanuar Ishak menerangkan.
“ Pertama kali saya tau lagu saya yang berjudul Senam Kesegaran Jasmani dipakai dari Youtube, terus juga ada di acara TV O Channel. Saya heran, kok orang bisa pakai lagu tidak meminta ijin. Saya heran sebagai sebuah lembaga apa salahnya mereka cari tau siapa sih pencipta lagunya?. Nah singkat kata kita juga sudah mencoba melakukan mediasi melalui pengacara dan mediator juga, tetapi tidak membuahkan hasil, jelas Djanuar Ishak usai menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (04/06/21).
Lebih lanjut pencipta lagu dan musisi senior ini menambahkan; “ Kalau musisi, katakanlah sebagai pencipta senior seperti saya diperlakukan seperti ini, lalu bagai mana dengan musisi-musisi yang lebih muda. Jadi selanjutnya saya minta pertolongan kepada lembaga seperti PAPPRI ini untuk menyelesaikan ke jalur hukum”, tambah Djanuar Ishak.
Dalam kesempatan yang sama, Johnny Maukar S.H dari tim hukum PAPPRI yang juga menjabat sebagai Sekjen PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) menjelaskan bahwa dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (04/06/21), kuasa hukum dari Djanuar Ishak menyerahkan berkas legal standing.
Johnny Maukar menegaskan, “Berulang kali, dimanapun di seluruh negeri ini selalu saja hak hak Pencipta Lagu diabaikan. Banyak pihak dengan seenaknya tanpa ijin Penciptanya mengunakan karya cipta lagu untuk tujuan komersial. Banyak karena belum paham tentang hak cipta, banyak juga karena pura pura tidak tahu. Pengguna untung, Pencipta buntung. Seperti yang dialami saat ini oleh Pencipta Lagu senior Djanuar Ishak pencipta lagu Senam Kesegaran Jasmani 88 ini”, jelas Johnny Maukar .
Lebih lanjut Johnny menambahkan bahwa banyak sekali pihak pihak yang dengan seenaknya menggunakan karya cipta lagu tanpa ijin pemilik hak Cipta, oleh karena itu hukum harus ditegakkan..
“Keadaan ini harus segera diakhiri. Hukum yang memberikan perlindungan atas hak cipta sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta “harus ditegakkan”. Para Pencipta Lagu harus dilindungi. Oleh karena itu PAPPRI dibawah pimpinan bapak AM Hendropriyono siap mendampingi dan melindungi anggotanya. Kebetulan pak Djanuar Ishak ini juga salah satu pendiri PAPPRI”, tambah Sekjen PAPPRI ini.
Kuasa Hukum Khrisna K. Winardi,SH, dari Kantor Advokat Josbi Indonesia juga turut memberikan penjelasannya mengenai kasus yang sedang dialami oleh Djanuar Ishak ini.
“ Kami melihat bahwa terjadi pelanggaran Hak Cipta di sini, Jadi kami melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan dasar ada perbuatan melawan hukum, yaitu penggunaan karya cipta milik beliau tanpa izin (Djanuar Ishak), sehingga melanggar pasal 9 ayat 3 dan pasal 24 Ayat 4 UUHC No.28 Tahun 2014. Sebelumnya pak Djanuar juga sudah melakukan Laporan Kepolisian serta melakukan upaya upaya mediasi namun tidak berhasil. Oleh karena itu kita melakukan upaya ke pengadilan.” jelas Khrisna
Sejauh ini pihak penggugat juga pernah melaporkan tergugat atas kejadian aquo kepada kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/631/1/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 30 Januari 2020, tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo, pasal 116 ayat (2) UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Namun hingga saat ini upaya terbaik untuk menyelesaikan masalah aquo tidak pernah terjadi.
Sebagai tambahan bahwa lagu Senam Kesegaran Jasmani ini oleh Djanuar Ishak telah didaftarkan di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) KCI (Karya Cipta Indonesia) dengan nomor urut lagu 383 pada tahun 1991./Irish