Ultah ke 65 SBY Dapat Kado Istimewa Dari Karya Cipta Indonesia (KCI)

by -2,927 views

KCI sby 5

kci sby 4Tanggal 9 September adalah hari yang sangat sepesial bagi Presiden Ri ke 7 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebab pada tanggal itu selalu diperingati sebagai hari kelahiran beliau. Untuk ulang tahun kali ini Presiden SBY memperingatinya secara sederhana di kediaman beliau di Puri Cikeas, Kab Bogor.

Dalam hari yang sangat special tersebut ‘KCI’ (Karya Cipta Indonesia) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (LMKI) hadir memberikan sebuah kado yang sangat istimewa bagi SBY, sebagai Pencipta Lagu (Komposer) tepat di hari ulang tahunnya yang ke 65.
Kado istimewa tersebut berupa royalty atas hak mengumumkan (performing right) dari lagu-lagu karya beliau sebesar Rp. 16,600,000,- (Enambelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak, diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum KCI Drs. Dharma Oratmangun,S.Sos,Msi, didampingi rombongan KCI yang terdiri dari Adriyadie (Legendaris Pencipta Lagu Widuri/Bendahara KCI), Franky Raden PHD (ethno musikolog), Dr.Arief Rahman, Drs.Anton Nangoy (Kadin), Elly Soka Gakkai, Melisa Kiriweno (Asuransi Bumi Putera) dan Bunda Lolita Zusye (Produser/Penggagas Album lagu buah Karya SBY Cintaku Padamu) yang diterima oleh bapak SBY dan Ibu Ani Yudhoyono di ruangan khusus. Bunda Lolita merupakan Produser/Penggagas Album perdana dari SBY dengan lagu andalannya “Rinduku Padamu”.

Royalty tersebut diperoleh dari pembayaran para pengguna (user) seperti Rumah2 Karaoke, Panggung Pertunjukan, Siaran Radio dan Televisi, Hotel dan Restoran serta Tempat2 hiburan lainnya di seluruh Indonesia dan juga di seluruh dunia, selama kurun waktu 3 tahun berjalan.

KCI melalui Ketua Umumnya Dharma Oratmangun menyerahkan Uang sebesar Rp.16.600,– (Enam Belas Juta enam Ratus Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak pendapatan sebagai Royalti Performing Right (Hak Mengumumkan) dari lagu2 buah karya “SBY” yang telah dibayarkan oleh Para Pengguna seperti Rumah2 Karaoke, Panggung Pertunjukan, Siaran Radio dan Televisi, Hotel dan Restoran serta Tempat2 hiburan lainnya di seluruh Indonesia dan juga di seluruh dunia, selama kurun waktu 3 tahun berjalan. Usai menerima royalty tersebut, SBY langsung menyerahkan kepada isteri tercintanya yaitu Ibu Ani Yudhoyono.

“ Ini bukanlah bentuk gratifikasi, tetapi ini merupakan hak Beliau selaku pencipta lagu (composer), yang dibayarkan oleh para pengguna karya-karya beliau seperti, rumah-rumah karaoke, panggung ertunjukan, siaran radio dan televise, hotel dan restoran serta tempat-tempat hiburan lainnya”, ungkap Dharma saat ditemui di kantor KCI di Komplek ITC Fatmawati, Jakarta.

“Royalti ini akan diterima seumur hidup bagi seluruh pencipta lagu termasuk pak SBY, bahkan apabila si pencipta lagu wafat royalty tetap akan diberikan kepada ahli warisnya sepanjang 70 tahun terhitung sejak si pencipta lagu wafat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang tenatang Hak Cipta yang disahkan oleh DPRRI pada 16 september 2014 lalu”, Tambah Dharma.

KCI sby 5KCI ‘Karya Cipta Indonesia’ merupakan LMKI (Lembaga Manajemen Kolektif ) yang pertama dan terpercaya di Indonesia, didirikan oleh Para Tokoh Pencipta Lagu serta Para Pemerhati dan Pencinta Musik lainnya, DPR serta Pemerintah pada saat itu, yakni antara lain : H.Enteng Tanamal, Titiek Puspa, A.Riyanto, Guruh Sukarno Putra, Candra Darusman, Dimas Wahab, Tubagus Sadikin Zuchra, Paul Hutabarat, Bambang Kesowo, Wolter Simanjuntak, Hidayat serta Organisasi PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia).

Oleh karenanya KCI telah mendapat kuasa dari Para Pencipta Lagu Indonesia termasuk kuasa dari bapak SBY. Selain itu KCI telah melakukan Reciprocal Agreement dengan Lembaga2 sejenisnya dari berbagai Negara di seluruh dunia. Sebagai penerima kuasa dari Para Pencipta Lagu, maka KCI berhak untuk mengumpulkan royalty khususnya Hak Mengumumkan (performing right).

Bapak SBY selaku Pencipta Lagu dan sekaligus sebagai Presiden RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KCI ‘Karya Cipta Indonesia’ yang telah dengan konsekwen melaksanakan amanat Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Eksistensi dari KCI sebagai wadah yang tepat untuk menghimpun royalty para pencipta lagu di Indonesia dan mengharapkan dimasa-masa mendatang akan lebih baik didalam kiprahnya di blantika musik Indonesia serta juga di dunia internasional.

Dalam kesempatan yang sama Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum KCI juga melaporkan tentang persiapan dan kesiapan KCI memasuki era baru diberlakukannya Undang Undang tentang Hak Cipta yang telah disahkan oleh DPRRI 16 September lalu. Undang-Undang hak cipta itu merupakan usulan dari pemerintah yang didalamnya telah tercantum dengan jelas tentang Ruang Lingkup serta Fungsi LMKI (Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia). Untuk itu KCI akan menjalankan tugasnya sesui dengan moto KCI yakni; TAAT (Transparan, Akuntabel, Akseptabel serta Terpercaya.

Masih dalam kesempatan yang sama kepada rombongan dari KCI Presiden SBY memaparkan jika setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, beliau akan berkiprah di dunia internasional dengan memngepalai sebuah lembaga dunia yang bergerak dibidang Lingkungan Hidup dan terus akan mencipta lagu sebagai bentuk ekspresi dan kecintaan beliau terhadap nilai2 universal dan kemanusiaan.|May

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.