JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Vicky Prasetyo membantah tudingan melakukan penipuan dan penggelapan terkait bisnis Gedung Gladiator di Bekasi. Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, setelah kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Agustinus mengatakan, Vicky dengan tegas membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai korban investasi bisnis Gedung Gladiator.
“Vicky sangat tegas membantah itu (dugaan penipuan dan penggelapan) karena dia bilang, bagaimana saya bisa masuk dalam pasal penipuan, penggelapan, atau tipu, sedangkan saya sendiri tidak menerima uang sepeser pun dari Ibu Rara sebagai investor’,” ungkap Agustinus, dilansir dari beritasatu, Senin (31/8/2026).
Menurut Agustinus, Vicky saat ini tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti fisik untuk memperkuat posisinya. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan kontrak kerja sama yang dibuat bersama para investor.
“Saat ini lagi mempersiapkan dokumen-dokumennya sebagai bukti-bukti yang selama ini menjadi bagian dari kerja sama, baik dengan ibu Rara dan juga dengan Bapak Mercelius. Jadi memang ketiga orang ini saling kenal dan bersepakat untuk menjalin kerja sama di Gedung Gladiator yang saat ini dipermasalahkan.” terang Agustinus.
Terkait pemeriksaan yang dijalani Vicky di Polda Metro Jaya, Agustinus mengatakan kliennya tetap pada pendiriannya dan membantah melakukan penipuan maupun penggelapan seperti yang dilaporkan RAS. Vicky menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih lima jam.
“Pemeriksaan ini dalam tahap penyidikan karena Vicky memang selama ini belum pernah diperiksa. Ke depan kita berharap akan bisa melakukan mediasi dan melakukan restorative justice atau menyelesaikannya secara damai,” ujar Agustinus./Din. Foto: dok IG Vicky Praseto.







