Asirindo Mengawal Regulasi Penggunaan Musik Komersial untuk  Mendukung Ekonomi Digital

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com  — Menanggapi adanya isu tentang ketidak transparansi dari hasil penarikan royalti Hak Komunikasi Kepada Publik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta tidak adanya laporan penggunaan (usage) dari para Pengguna komersial, sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 bahwa distribusi royalti berdasarkan data penggunaan lagu (usage).

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) minggu lalu mengumumkan kemitraan strategisnya dengan Velodiva sebagai penyelenggara layanan pemutar musik untuk hak komunikasi kepada publik.

Platform inovatif ini rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Maret 2025 dan siap memberikan solusi musik yang legal untuk sektor bisnis, memperkenalkan kemudahan pembayaran royalti yang transparan dan efisien bagi para pengusaha di seluruh Indonesia. Dalam sebuah terobosan besar untuk industri musik Indonesia, Platform ini membuka babak baru dalam mengelola hak cipta di era ekonomi digital yang berkembang pesat, khususnya dalam lingkup penggunaan musik secara komersial.

Dengan dukungan penuh dari PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO), Velodiva memberikan angin segar bagi pelaku bisnis yang selama ini khawatir akan pelanggaran hukum terkait penggunaan musik di ruang publik. Mulai dari hotel, restoran, kafe, pertokoan, perkantoran, mal, spa, pusat kebugaran hingga tempat usaha lainnya, kini dapat menikmati musik secara legal tanpa takut melanggar hak cipta dan berisiko menghadapi sanksi hukum yang merugikan.

Acara konferensi pers yang digelar oleh Velodiva dan ASIRINDO, dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, seperti Vedy Eriyanto selaku CEO & Founder Velodiva, Jusak Irwan Sutiono selaku Direktur Utama ASIRINDO, Dr. Syarifuddin, ST., MH, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Yessi Kurniawan selaku Komisioner LMKN ; serta perwakilan dari ASIRI,

LMK SELMI, DJKI dan LMKN, berbagai organisasi penting lainnya. Dalam kesempatan ini, Jusak Irwan Sutiono menegaskan komitmen ASIRINDO dalam menjaga keutuhan industri musik Indonesia dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penggunaan musik komersial yang berlaku.

“Penggunaan platform musik pribadi seperti YouTube, Spotify, atau Apple Music untuk keperluan komersial adalah pelanggaran yang dapat merusak tatanan industri. Kami ingin mengingatkan bahwa hanya layanan musik yang berlisensi dan legal sepertiVelodiva yang memberikan jaminan perlindungan hak cipta,” ujar Jusak Irwan Sutiono dengan tegas.

Tidak hanya memberikan rasa aman bagi bisnis, Velodiva juga membuka peluang besar bagi industri musik Indonesia dengan memastikan distribusi royalti yang adil dan terukur untuk para pencipta, artis/musisi dan label rekaman. Inovasi ini membuktikan bahwa ekonomi digital yang berkembang harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak cipta, guna menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Mendukung Ekonomi Digital yang Berkelanjutan

Peluncuran Velodiva bukan hanya tentang memberi solusi bagi bisnis, tetapi juga mengubah cara kita melihat ekosistem musik digital di Indonesia. Ke depannya, platform ini tidak hanya menjadi pionir dalam menghadirkan layanan musik komersial yang legal, tetapi juga membuka peluang baru dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Velodiva berkomitmen akan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan pasar dan mendukung sektor bisnis di Indonesia agar lebih produktif, kreatif, dan aman dalam memanfaatkan musik sebagai bagian dari strategi pemasaran dan hiburan mereka./Ib.

No More Posts Available.

No more pages to load.