Dana Proses Cerai Diarahkan Jadi Solusi Permasalahan Ekonomi Umat

by -3,224 views

JAKARTA, VoiceMagz.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, secara resmi menyalurkan dana yang dihasilkan dari proses cerai (Iwadh) kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Penghimpunan Dana Iwadh ditandatangani langsung oleh Dirjen Badan Pengadilan Agama, Dr. H. Abdul Manaf, MH dan Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta di gedung Sekretariat MA RI, Jakarta.

“Dulu pada saat saya masih di daerah, uang Iwadh itu disetorkan ke Badan Kesejahteraan Masjid. Sebelumnya juga, uang-uang Iwadh ini telah kita pergunakan untuk lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan supaya bermanfaat dan bukan untuk maksiat atau berfoya-foya,” ujar Dirjen Badan Pengadilan Agama, Dr. H. Abdul Manaf, MH saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dengan BAZNAS, Jumat (6/4).

Abdul Manaf menuturkan untuk mengoptimalkan kepada para pelaksana agar setiap meyampaikan laporan bulanan yang berkaitan dengan perkara dan menyisirkan juga laporan pengiriman panggilan.

Ia juga akan menginformasikan ke petugas daerah bahwa mulai sekarang ini pengelolaan uang Iwadh penyeteronnya nanti sudah tersedia nomor rekeningnya.

BAZNAS juga mendorong Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI untuk ikut ambil bagian menjadi relawan BAZNAS dalam menyelesaikan permasalahan umat yang ada di lingkungan sekitar.

Untuk diketahui, Iwadh adalah dana yang diakibatkan karena proses penceraian. BAZNAS menduga, diantara berbagai kasus penceraian itu terdapat permasalahan ekonomi.

Oleh karenanya BAZNAS merencanakan dana yang akan dihimpun dari dana Iwadh akan juga dimanfaatkan sebagiannya untuk kembali kepada permasalahan ekonomi umat.

“Tentu saja ini akan sebaik mungkin untuk kita upayakan agar bisa ikut menyelesaikan berbagai permasalahan di sekitar wilayah kita masing-masing,” kata Arifin Purwakananta, Deputi BAZNAS. (NVR)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.