Deadline Habis dari 2016, BAZIS Jakarta Abaikan Kemenag dan BAZNAS

by -3,125 views

JAKARTA, VoiceMagz.com – Terkait kontroversi surat edaran yang menargetkan pengumpulan zakat dalam jumlah tertentu kepada masing-masing cabang Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh (BAZIS) Jakarta di tingkat kecamatan maupun kelurahan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut jika BAZIS Jakarta tak sesuai dengan Undang-undang (UU) yang telah diamanatkan negara terkait pengumpulan zakat.

“Saya tidak mau menyebut (BAZIS Jakarta) bandel, tapi yang jelas mereka tidak sesuai dengan UU,” tandas Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo di Jakarta, Senin (4/6).

Pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengirim surat ke Pemprov DKI Jakarta soal keberadaan BAZIS Jakarta yang belum juga menyatu di bawah koordinasi BAZNAS sejak 2014 hingga tahun ini.

“Surat kami dan Kemenag tidak pernah ditanggapi oleh Gubernur DKI. Apakah memang dibiarkan saja atau surat tersebut tidak sampai, saya nggak pernah tahu,” kata Bambang.

Menurut dia surat itu bertujuan mencari solusi status BAZIS Jakarta, yang tidak sesuai dengan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, hingga saat ini surat yang dikirim tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Sesuai UU No 23/2011, BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat sebagaimana diamanatkan UU. Atas dasar itu, BAZIS Jakarta harusnya berada di bawah koordinasi BAZNAS dan harus melaporkan setiap kegiatannya kepada BAZNAS.

“Hanya tinggal Jakarta yang belum melakukan penyesuaian. Deadline masa transisinya habis pada 25 November 2016, jadi sudah satu setengah tahun lewat,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku akan bertemu dengan Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo untuk membahas legalitas BAZIS Jakarta secara langsung.

“Untuk (ketemu) BAZNAS kita sedang meminta waktu. Bagaimana kita posisikan BAZIS DKI,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6).

Ia ingin memastikan pengoperasian BAZIS Jakarta sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih BAZIS Jakarta sudah mendapatkan kepercayaan mengelola zakat, infak dan sedekah yang diberikan PNS Pemprov DKI.

“Kita pastikan bahwa BAZIS DKI legal dan memiliki landasan hukum yang jelas dan kita sudah memiliki legalitas yang jelas. BAZIS DKI banyak mendapatkan donasinya zakat, infak, sedekah itu dari PNS,” ujar Sandiaga.

Soal materi yang akan dibahas bersama Bambang, Sandiaga mengatakan salah satunya adalah terkait perubahan konsep BAZIS Jakarta.

“BAZIS DKI lahir di tahun 1968 dan sudah memiliki food print yang cukup, memiliki dampak di masyarakat. Ada dua opsi yang akan kami sampaikan. Salah satu opsinya BAZIS DKI bisa jadi lembaga amil zakat (LAZ) . Bisa bekerja sama dengan LAZ yang lain,” papar Sandiaga. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.