Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Vadel Bajideh Dijerat Pasal Berlapis

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Vadel Badjideh resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) setelah berkas perkara kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dinyatakan lengkap (P21). Proses pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejari Jaksel dilakukan pada Selasa (3/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Prabowo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian lanjutan terhadap tersangka dan barang bukti yang telah diterima dari penyidik kepolisian.

“Terkait dengan acara tahap II hari ini, sedang dalam proses penelitian di kami dan berdasarkan laporan Kasi Pidum nanti akan kita terapkan beberapa pasal,” ujar Prabowo di kantornya.

Vadel Badjideh dijerat pasal berlapis atas dugaan perbuatannya. Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf a jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serra Pasal 348 KUHP (tentang aborsi atau pengguguran kandungan tanpa izin).

Seluruh pasal tersebut akan diterapkan secara kumulatif atau berlapis, tergantung pada hasil penyusunan dakwaan oleh jaksa.

Prabowo menyebut, pihak Kejaksaan telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses penyusunan surat dakwaan terhadap Vadel.

“Kita sudah tunjuk dua JPU, dan setelah tahap II ini kita akan menyempurnakan dakwaan. Tim akan meneliti secara mendalam sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Februari 2025 di Polres Jakarta Selatan. Ia dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni putri Nikita yang berinisial LM./Aly. Foto: Istimewa.

No More Posts Available.

No more pages to load.