JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Polemik tuntut menuntut soal kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus berlanjut. Terbaru Ridwan Kamil menggugat Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung. Mantan Gubernur Jawa Barat itu menuntut ganti rugi senilai Rp105 miliar karena telah dirugikan terkait pencemaran nama baik.
Soal gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana pun buka suara. Markus Nababan, Kuasa hukum Lisa Mariana menyebut tuntutan Rp105 miliar tidak berdasar bahkan dianggap mengada-ada.
“Gugatan Rp105 miliar itu sangat tidak masuk akal, dibuat-buat, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Uang siapa Rp100 miliar itu? Kerugian nama baik apa yang dimaksud?” ujar Markus kepada wartawan, Jumat (27/6).
Pihak Lisa Mariana malah mempertanyakan sikap Ridwan Kamil yang sampau sekarang belum juga melakukan tes DNA seperti yang pernah dijanjikan.
“Awalnya beliau menyatakan siap tes DNA jika ada perintah DVI Polri, siap jika ada penetapan pengadilan, dan siap jika ada kesepakatan bersama. Faktanya sampai sekarang tidak ada realisasi,” tegas Markus.
Lebih lanjut, Markus meminta agar pihak Ridwan Kamil tidak terus-menerus membuat pernyataan di media dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan.
“Kami masih berada pada tahap pembuktian. Jangan terlalu banyak berkoar, buktikan saja dengan cara yang bermartabat. Kalau memang yakin, mari kita lakukan tes DNA, tidak perlu saling menggugat,” lanjutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa semua akan dibuktikan dalam persidangan.
“Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung nanti yang akan menentukan. Justru gugatan pihak Lisa Mariana yang kami anggap tidak berdasar dan mengada-ada,” ujar Muslim beberapa waktu lalu.
Muslim juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pembacaan permohonan intervensi dari Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana.
“Tanggal 30 Juni akan dilakukan pembacaan permohonan intervensi dari Revelino,” pungkas Muslim./May.






