JAKARTA. VOICEMAGZ.com- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan Atau Musik. Mereka memaparkan sejumlah massalah yang masih kerap dihadapi dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti muik di Indonesia.
Dharma Oratmangun selalu Ketua LMKN menyebut peraturan mengenai royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah lengkap dan mengikat. Namun, kendala utama yang dihadapi dalam upaya menghimpun royalti adalah lemahnya upaya penegakan hukum dan kurangnya penghargaan pengguna terhadap hak-hak atas lagu yang digunakan.
“Sampai saat ini hanya tiga karaoke yang menyerahkan data penggunaan lagu (logsheet) yaitu Happy Puppy, Inul Vizta dan Master Piece. Pemerintah telah menetapkan dalam PP 56/2021 namun sampai saat ini belum dapat diwujudkan, sehingga sistem yang diharapkan mengintegrasikan penghimpunan royalti dan distribusi tidak dapat dilaksanakan,” kata Dharma Oratmangun.
Untuk mengatasi kendala tersebut, LMKN mendistribusikan royalti dengan metode hybrid, yakni data penggunaan lagunya (logsheet) didistribusikan berdasarkan data penggunaan lagu, sedangkan yang tidak ada logsheet didistribusikan berdasarkan kesepakatan di antara LMK-LMK.
“Sejak tahun 2023, LMKN telah menerapkan Sistem Lisensi Online Kategori Live Event melalui situs lmknlisensi.id. Melalui sistem tersebut, setiap royalti dari pembayaran lisensi kategori live event oleh Pengguna Komersial yang berhasil terhimpun didistribusikan setiap bulannya oleh LMKN kepada LMK berdasarkan data dari lagu yang dipakai dalam live event yang diselenggarakan, termasuk nama penciptanya,” paparnya.
Dharma juga menyampaikan pandangan LMKN terhadap rencana revisi Undang Undang Hak Cipta. Mereka mengusulkan sebuah peradilan sederhana dalam lingkup hak cipta khususnya royalti musik. Peradilan ini disebut Dharma seperti pengadilan tilang. Nantinya, pengguna yang tidak membayar royalti diharuskan membayar sejumlah tarif yang sudah ditetapkan.
“Pengadilan sederhana ini dirasakan memberikan efek patuh hukum dan jera kepada pengguna,” ucapnya.
LMKN juga berharap pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian untuk konser musik sebelum ada rekomendasi dari LMKN. Apalagi jika promotor konser atau penyelenggara belum mengurus izin lisensi royalti.
“Kami mengimbau pemerintah memasukkan rekomendasi izin lisensi sebagai salah satu item di dalam online single submission yang harus dipenuhi pelaku usaha yang menggunakan lagu atau musik,” lanjutnya.
Komisioner LMKN bidang Lisensi, Johnny maukar mengaku bahwa, dalam meningkatkan kinerjanya kedepan, LMKN bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini BPS dan perusahaan dibidang teknologi yaitu VPN serta perusahaan urveyoy Nielsen.
“Untuk meningkatkan kinerja pengkolekan royalti, kita menjejaki kerjasama dengan 3 lembaga yaitu BPS Milik Pemerintah, VPN dan Nielsen. Seperti kita tau Nielsen kredibilassnya sudah tidak diragukan lagi, baik di Indonessia maupun Internasional, kata Johhny Maukar.
Dalam FGD antara LMK dan LMKN itu juga menghasilkan 3 kesepakatan yang berii gagasan dan masukan unttuk perubahan Undang Undang Hak Cipta UUHC no. 38 2014, tentang Hak Cipta,
Beberapa musisi yang hadfir dalam acara tersebut diantaranya, Adi KLa, Makki Ungu, Lisa Arianto, Candra Darussman, Ikke Nurjanah, Tito Soemarssono dan lain-lain./Mik








