Hakim Kabulkan Gugatan Cerai, Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah 10 Juta Rupiah Peer Bulan

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan disampaikan secara e-court pada Jumat (3/5).

Dalam amar putusannya, hakim menyerahkan hak asuh anak kepada Ria Ricis, dengan ketentuan tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk menyalurkan kasih sayang terhadap si kecil.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Adapun nominalnya sejumlah 10 juta per bulan,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

 

Terkait putusan hakim, Ria Ricis dan Teuku Ryan memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan langsung menerima atau mengajukan banding.

“14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum. Kalau tidak digunakan silakan juga,” ujar Taslimah.

 

Sebelumnya, Teuku Ryan mengutarakan keinginannya untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Ria Ricia. Mediasi pun dilakukan dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, Ricis tetap pada pendiriannya untuk berpisah./May.

No More Posts Available.

No more pages to load.