JAKARTA, VoiceMagz.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ‘lampu hijau’ terkait penghimpunan zakat 2,5 persen dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Secara umum ya, tapi harus tetap ada payung hukum dan aturan-aturan mainnya. Itu dalam rangka melaksanakan perintah Allah dalam Al Quran,” ujar Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin di sela-sela Pendistribusian Zakat BAZNAS Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ormas Islam di Jakarta, Senin (19/2).
Ma’ruf menyebut penghimpunan zakat ini memang dihitung dari zakat pendapatan tetap selama setahun dan telah masuk nishab. Namun mekanisme penghimpunannya dicicil setiap bulan.
“Kan pendapatan tetap (ASN) sudah bisa diproyeksikan dalam setahun. Jadi (mekanismenya) bisa dicicil atau dalam bahasa hukumnya Ta’jil. Jadi di ta’jilkan istilahnya,” ucap Ma’ruf.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bambang Sudibyo menyebut, pihaknya dalam penghimpunan zakat bagi ASN juga akan menggandeng LAZ berbasis ormas. Termasuk dalam penyaluran dana zakat agar lebih merata dan menjangkau banyak pihak.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan MUI, Lazis Muhammadiyah, Lazis Nahdlatul Ulama dan Lembaga amil zakat dari berbagai ormas seperti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Baitul Maal Hidayatullah, Persis (Pusat Zakat Umat) dan Ormas Wahdah Islamiyah kepada Baznas atas wacana menjadikan Baznas sebagai sarana untuk melayani masyarakat Indonesia termasuk ASN dalam menuaikan zakat mereka,” ujar Bambang. (NVR)